Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 April 2017 | 14.36 WIB

Ternyata Ini Salah Satu Tujuan Haikal Bobol Situs-situs Online Ternama

ILUSTRASI - Image

ILUSTRASI

JawaPos.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri masih terus memeriksa secara intensif pelaku hacker dari  kelompok Gantengers Crew. Dari pemeriksaan, diketahui para pelaku  berjumlah empat orang dan telah melakukan aksinya sejak  Oktober 2016.


Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, keempat pelaku yang dipimpin Sultan Haikal itu dalam beraksi tak bermodal sepeser pun.


"Sultan mengaku tidak butuh dana untuk melakukan  peretasan situs Tiket.com," kata Rikwanto  Rabu (5/4). Pasalnya untuk melakukan hal itu  pelaku bermodalkan kemampuan khusus saja.


Mulanya hanya sekedar coba-coba, Menurut Rikwanto,  Sultan yang hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama itu melakukan peretasan untuk menunjukkan pada teman-temannya bahwa dia bisa melakukan hal yang mustahil. Terlebih dalam hal membobol situs milik orang lain.


Pada akhirnya, kemampuan itu digunakan untuk mengambil keuntungan dari situs yang berhasil bobol dan diturunkan ke tiga anak buahnya yang ada di Balikpapan, Kalimantan Timur.


Para pelaku sambung dia, selain diancam pasal pencurian, serta Undang-Undang ITE atas perbuatannya itu, Sultan cs juga bisa dikenakan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. 


"Pelaku berhasil buka itu (situs), dia tunjukan kepada junior-juniornya dan merupakan kebanggaan bagi dirinya," ucapnya.


Diketahui bahwa Sultan dan tiga pelaku lainnya berinisial MKU (19), ALS (19), dan NTM (27) berhasil membobol akses pada server PT Citilink Indonesia (www.citilink.co.id) akun milik PT Global Network, atau Tiket.com, sejak tanggal 11 sampai 27 Oktober 2016. 


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (elf/JPG)

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore