Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Mei 2017 | 17.45 WIB

Kasus E-KTP, KPK Panggil Ponakan Setnov 

Juru bicara KPK Febri Diansyah - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP.  Hari ini (3/5), komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga  keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.


PT Murakabi merupakan salah satu perusahaan peserta  lelang proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2012. Irvan merupakan pemimpin konsorsium Murakabi yang dibuat sebagai pendamping konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Tujuannya, untuk merekayasa lelang e-KTP dan menentukan konsorsium PNRI sebagai pemenangnya.


Dalam sidang minggu lalu, Irvan mengaku membeli PT Murakabi dari adik Andi Narogong, Vidi Gunawan. Tak hanya itu, Irvan juga mengaku bahwa kini dirinya menjabat Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar.


Meski demikian, menurut Irvan, pemilihannya sebagai ketua konsorsium Murakabi dan berani mengikuti proyek e-KTP tidak terkait dengan hubungan keluarga antara dirinya dengan Setnov. "Tidak ada urusannya," kata Irvan.


Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus e-KTP. Dia diduga turut mengatur lelang pengadaan e-KTP bersama dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Andi disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Setnov. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore