Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Maret 2017 | 20.33 WIB

Kemenhub Dukung Penuh Operasi Simpatik yang Dilakukan Polri

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pudji Hartanto mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri yang menyelenggarakan Operasi Simpatik secara serentak di seluruh Indonesia.

"Kami selalu mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Polri dalam upaya menegakkan hukum di jalan raya," ujar Pudji dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (1/3).

Dia menambahkan, sebagaimana arahan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait keselamatan pengendara di jalan raya maka kegiatan tersebut perlu didukung oleh Kemenhub,  sebagai salah satu langkah penertiban terutama pengemudi angkutan online baik mobil maupun motor.

Pasalnya menurut Budi, pengemudi angkutan online saat ini sudah tidak mengindahkan tata tertib berlalu lintas, bahkan mengabaikan keselamatan orang lain dengan berkendara menggunakan gadget.

Oleh karenanya dia mengimbau kepada semua pengendara baik pengemudi angkutan online, pengemudi angkutan umum reguler maupun pengendara kendaraan pribadi agar mempersiapkan kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Terlebih tidak menggunakan gadged selama mengemudi yang dapat mengganggu konsentrasi," katanya.

Pudji mengatakan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, tetap fokus mengemudi dan selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan petugas di jalan. Masyarakan harus jadikan pelopor keselamatan di jalan raya. Jangan melanggar aturan karena kecelakaan selalu berawal dari pelanggaran lalu lintas.

"Kuncinya adalah kita hrs melakukan Tri Siap: 1. Siap menataati peraturan lalu lintas, 2. Siap kondisi pengemudi 3. Siap kondisi kendaraan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Polri akan menyelenggarakan Operasi Simpatik secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 1 Maret hingga 21 Maret 2017.

Dalam operasi ini Polri akan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan ijin mengemudi pengendara selain spesifikasi teknis lain sesuai standar seperti spion, knalpot, dan helm, dan surat-surat kendaraan.(cr2/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore