Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Agustus 2017 | 17.40 WIB

Catatan Kelam Praktik Korupsi Pejabat di Kementerian Perhubungan

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap Gubernur Bengkulu, beberapa waktu lalu. - Image

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap Gubernur Bengkulu, beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Institusi Kementerian Perhubungan kembali tercoreng. Hal ini menyusul ditangkapnya Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berinisial ATB, oleh Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (23/8) malam. 

Operasi tangkap tangan( OTT) yang dilakukan KPK ini, menjadi catatan kelam, karena lagi-lagi Ditjen Hubla Kemenhub tersangkut kasus dugaan korupsi.


Sebelumnya, mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Bobby Reynold Mamahit juga menjadi pesakitan karena terjerat kasus korupsi terkait pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011. 

Pada Agustus 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Bobby. Majelis hakim menyatakan Bobby bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III tahun 2011. 

Dia disebut telah memperkaya diri sendiri dan korporasi yaitu PT Hutama Karya juga diperkaya sebesar Rp 19,4 miliar. Selain itu, dia juga dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40,19 miliar dari total nilai proyek Rp 99 miliar. 

Selain itu, Bobby juga terbukti telah menerima uang Rp 480 juta dari General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Uang tersebut diterima Bobby agar memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang proyek tersebut. 

Terjaring Tim Saber Pungli

Tak hanya terjerat kasus di KPK, PNS pada Ditjen Hubla Kemenhub juga pernah berurusan dengan Tim Satgas Saber Pungli bentukan pemerintah pada Oktober 2016 lalu.


Salah satu yang terjaring adalah PNS Kemenhub dengan jabatan ahli ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, Endang Sudarmono. 

Endang ditangkap usai menerima gratifikasi terkait perizinan buku pelaut. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti tabungan senilai Rp 1 miliar, uang tunai sebanyak Rp 95 juta secara terpisah, di lantai 6 sebanyak Rp 34 juta, dan di lantai 12 sebanyak Rp 61 juta.

OTT ini juga mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo yang langsung mendatangi (sidak) ke kantor Kemenhub usai penangkapan dilakukan.


Jokowi pun menegaskan agar PNS di kementerian lembaga untuk tidak main-main dengan pungli. Akhirnya, pada Februari 2017, Endang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore