
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap Gubernur Bengkulu, beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Institusi Kementerian Perhubungan kembali tercoreng. Hal ini menyusul ditangkapnya Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berinisial ATB, oleh Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (23/8) malam.
Operasi tangkap tangan( OTT) yang dilakukan KPK ini, menjadi catatan kelam, karena lagi-lagi Ditjen Hubla Kemenhub tersangkut kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Bobby Reynold Mamahit juga menjadi pesakitan karena terjerat kasus korupsi terkait pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011.
Pada Agustus 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Bobby. Majelis hakim menyatakan Bobby bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III tahun 2011.
Dia disebut telah memperkaya diri sendiri dan korporasi yaitu PT Hutama Karya juga diperkaya sebesar Rp 19,4 miliar. Selain itu, dia juga dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40,19 miliar dari total nilai proyek Rp 99 miliar.
Selain itu, Bobby juga terbukti telah menerima uang Rp 480 juta dari General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Uang tersebut diterima Bobby agar memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang proyek tersebut.
Terjaring Tim Saber Pungli
Tak hanya terjerat kasus di KPK, PNS pada Ditjen Hubla Kemenhub juga pernah berurusan dengan Tim Satgas Saber Pungli bentukan pemerintah pada Oktober 2016 lalu.
Salah satu yang terjaring adalah PNS Kemenhub dengan jabatan ahli ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, Endang Sudarmono.
Endang ditangkap usai menerima gratifikasi terkait perizinan buku pelaut. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti tabungan senilai Rp 1 miliar, uang tunai sebanyak Rp 95 juta secara terpisah, di lantai 6 sebanyak Rp 34 juta, dan di lantai 12 sebanyak Rp 61 juta.
OTT ini juga mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo yang langsung mendatangi (sidak) ke kantor Kemenhub usai penangkapan dilakukan.
Jokowi pun menegaskan agar PNS di kementerian lembaga untuk tidak main-main dengan pungli. Akhirnya, pada Februari 2017, Endang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
