Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Desember 2016 | 17.41 WIB

Periksa Setnov, KPK Usut Proses Pembahasan Anggaran Proyek E-KTP

Setya Novanto - Image

Setya Novanto

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto, Selasa (13/12) besok. Novanto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).



Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan menggali sejumlah informasi terkait proyek pengadaan e-KTP melalui pemeriksaan Setnov. Termasuk, proses pembahasan anggaran proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu.



"Beberapa informasi seperti proses pembahasan anggaran akan didalami," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (12/12).



Saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011, Setnov merupakan bendahara umum Partai Golkar sekaligus ketua fraksi Golkar di DPR.



Sejak diusut KPK pada 2014, Setnov baru pertama kalinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat dua orang tersangka. Padahal, nama Setnov sering disebut-sebut turut terlibat dalam kasus e-KTP.



Salah satunya oleh mantan Anggota DPR RI M Nazaruddin. Melalui pengacaranya, Elza Syarif, Nazaruddin pernah membawa dokumen bagan mengenai proyek e-KTP.



Nazar menyebut Novanto dan Anas Urbaningrum sebagai bos atau pengendali proyek e-KTP.



Saat ditanya apakah KPK juga akan mengkonfirmasi tudingan Nazaruddin terhadap Setnov, Febri enggan membeberkannya.



"Terkait teknis dan rincian pemeriksaan infonya tidak kami dapat kami sampaikan," ujar Febri.



Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.



Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.



Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. (Put/jpg)

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore