Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Oktober 2017 | 21.11 WIB

Kasus Dugaan Korupsi SKL BLBI, KPK Periksa Mantan Petinggi BPPN

Ketua KPK Agus Rahardjo saat bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarief - Image

Ketua KPK Agus Rahardjo saat bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarief

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Deputi bidang sistem, prosedur, dan kepatuhan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Jusak Kazan.


Jusak rencananya diperiksa untuk kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).


Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan diagendakan hari ini (25/10). "Yang bersangkutan (Jusak) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung)," ucap dia, Rabu (25/10). 


Dia menambahkan, dalam perkara ini sudah ada puluhan saksi diperiksa penyidik KPK untuk mantan Kepala BPPN tersebut. Dari para saksi tersebut, lanjut Febri, KPK terus mendalami terkait dengan proses penerbitan SKL. 


Penerbitan SKL ini menurut KPK diduga tidak tepat karena seharusnya penerbitan SKL dilakukan jika kewajiban dari obligor sudah selesai.


Febri menambahkan, tersangka Syafruddin telah diperiksa satu kali pada (5/9) lalu. Saat itu penyidik baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas, dan fungsi tersangka sebagai sekretaris KKSK dan Ketua BPPN. 


Sedianya Syafruddin dijadwalkan pemeriksaannya oleh penyidik KPK pada Kamis (12/10) lalu. Namun, Syafruddin tidak memenuhi panggilan KPK sehingga penyidik akan menjadwal ulang kembali pemeriksaan. "Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan baru akan masuk materi utama," ujar Febri.


KPK sebelumnya menetapkan Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus BLBI pada April 2017 lalu. Kasus ini telah melalui proses penyelidikan di KPK sejak 2014 lalu. 


Terkait perananan Syafruddin dalam kasus ini, Ketua BPPN sejak April 2002 itu disebut menyampaikan usulan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada Mei 2002. Isi usulan tersebut, yakni agar KKSK menyetujui terkait perubahan proses litigasi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore