Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 September 2017 | 23.09 WIB

Kambu Jegal Posisi Raharusun di Peradi Papua

Ilustrasi Peradi - Image

Ilustrasi Peradi

JawaPos.com - Langkah Antonius Raharusun memimpin Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Papua periode 2017-2022 berjalan tak mulus. Pasalnya, pencalonan Raharusun menuai protes dari keluarga suku Kambu.


"Kami sangat menolak dengan tegas nama saudara Antonius Raharusun untuk dipilih dan diangkat sebagai ketua Peradi Papua," kata Kepala Suku Ikatan Keluarga Kambu di Jayapura, Luther Kambu, dalam keteranga tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (21/9).


Luther sudah mengirim surat berisi penolakan atas pencalonan Antonius kepada panitia musyawarah Peradi Papua tertanggal 18 September 2017. 


Surat ditembuskan kepada ketua Pengadilan Hubungan Industrial dan ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, ketua Muda Perdata Mahkamah Agung, gubernur dan ketua DPRD Papua.


Luther menyebut Antonius tak pantas memimpin Peradi Papua karena pernah melukai warga Papua. Penilaian Luther didasarkan pada perkara sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Timutius Kambu oleh PT Freeport Indonesia. 


Pasalnya, kata Luther, ketika perkara ini berproses di pengadilan, Antonius bertindak sebagai pengacara Freeport.


Terkait perkara ini, MA dalam putusan PK menghukum Freeport untuk membayar ganti rugi atas hak Timotius sebesar Rp 6,175 miliar. Meski begitu bukan perkara mudah bagi Timotius menerima hak-haknya. 


Timotius yang berstatus pegawai permanen Freeport selama 18 tahun lebih bersama keluarganya berulang kali melakukan demo ke Pengadilan Negeri IA Jayapura maupun Pengadilan Tinggi menunut agar dilakukan sita eksekusi terhadap harta milik PT Freeport Indonesia Tembagapura sebesar amar putusan PK MA.


"Kami keluarga besar Kambu (perempuan korban) sangat menyayangkan sikap manajemen Freeport (dan Antonius Raharusun) yang menghalalkan segala cara untuk kepentingan mereka terhadap salah satu putra asli Papua. Karenanya kami meminta perhatian panitia (musyawarah) Peradi Provinsi Papua," tukas Luther.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore