Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 September 2017 | 00.57 WIB

Gubernur Bengkulu dan Istrinya Dibawa ke Meja Hijau

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari - Image

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari

JawaPos.com - Kasus suap proyek infrastruktur di Bengkulu memasuki tahap baru. Gubernur Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari selaku istrinya, serta seorang swasta bernama Rico Dian Sari bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


"Hari ini berkas tiga orang tersangka di kasus indikasi suap terhadap Gubernur Bengkulu dilimpahkan tahap dua ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (18/9).


Adapun yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus itu yakni, Pengadilan Tipikor Bengkulu. " Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari PN, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," jelasnya.


Untuk itu, ketiga tersangak tersebut kata dia, akan diberangkatkan ke Bengkulu hari ini. "Siang ini akan diberangkatkan dari Jakarta," ungkap Febri.


Selanjutnya, mereka langsujg diboyong ke Rumah Tahanan (Rutan). Ridwan Mukti dan istrinya Lily akan dibawa ke Rutan Polda Bengkulu. Sementara Rico ditempatkan di Rutan Malabero, Bengkulu.


"Sembari menunggu jadwal sidang RM dan LMM akan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu, sedangkan RDS di Rutan Malabero Bengkulu," pungkas Febri.


Diketahui, Ridwan disangka menerima duit sejumlah Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya. Uang itu diserahkan melalui Rico.


Selanjutnya, Rico menyalurkan uang terseburmt kepada Lily. Adapun uang tersebut merupakan sebagian dari total fee Rp 4,7 miliar karena PT SMS berhasil mendapat dua proyek infrastruktur di Bengkulu.


Atas perbuatannya, Ridwan, Lili dan Rico, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Sementara sebagai pihak penyuap, Jhoni disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore