Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Agustus 2017 | 18.08 WIB

Lengkapi Berkas Penyidikan Kasus Novanto, KPK Panggil Enam Saksi

Ketua DPR Setya Novanto. - Image

Ketua DPR Setya Novanto.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP.


Hari ini (16/8), penyidik lembaga antirasuah memanggil enam orang saksi untuk diperiksa terkait tersangka Ketua DPR Setya Novanto. 

Mereka adalah mantan Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Dedi Supriyadi, seorang pihak swasta Onny Hendro Adhiaksono, PNS Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Dwi Puspita Rini.

Kemudian Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama, Shin Cheon Ho, seorang swasta Heldi atau Ipong, serta Direktur PT Cisco System Indonesia Charles Sutanto Ekapradja. 

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka keempat. Sebelumnya, KPK telah menjerat dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta Andi Narogong. 

Selain itu, KPK juga menetapkan Anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari sebagai tersangka.


Novanto diduga bersama-sama mengatur proyek pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012. Perbuatan Novanto saat menjabat ketua fraksi Golkar diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore