Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 September 2017 | 04.23 WIB

KPK Telisik Peran PT CSP di Kasus Suap DPRD Banjarmasin

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata - Image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

JawaPos.com - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi, Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis telah ditetapka sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun kasus ini tak akan berhenti di empat orang itu, karena diduga masih ada pelaku lain.


Terlebih dari pihak yang menyediakan dana Rp 150 juta di suap ini. Dalam perkara ini, Iwan Rosmali dan Andi Effendi diduga menerima suap sebesar Rp 150 juta dari Muslih dan Trensis.


Suap itu untuk memuluskan persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar.


Uang Rp 150 juta yang dipergunakan Muslih dan Trensis untuk menyuap Iwan Rusmali dan Andi Effendi diduga berasal dari PT Chindra Santi Pratama (CSP) yang merupakan rekanan PDAM Bandarmasih. Uang itu selanjutnya dibagikan kepada anggota DPRD Banjarmasin untuk memuluskan Raperda penyertaan modal PDAM.


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, mereka akan mengejar sejauh mana keterlibatan PT CSP itu. "Sumber uang diduga diterima dari rekanan PDAM. Jadi berlapis. Uang diperoleh dari rekanan PDAM untuk diberikan kepada wakil rakyat," kata dia di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).


Penerimaan uang dari rekanan ini mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan PDAM Bandarmasih. Diduga, PT Chindra Santi Pratama memiliki kepentingan bisnis hingga bersedia dimintai uang oleh Muslih.


"Akan didalami sejauh mana peranan perusahaan yang memberikan uang kepada PDAM yang kemudian diberikan ke DPRD," sambung dia.


Selain PT Chindra Santi Pratama, Alex menduga terdapat sejumlah rekanan lain yang turut menjadi penyandang dana suap yang diberikan Muslih kepada anggota DPRD Banjarmasin. Alex menegaskan, pihaknya akan mengusut perusahaan rekanan lainnya tersebut.


"Dalam kasus PDAM ini ada satu rekanan (yang menjadi penyandang dana suap). Berdasarkan alat bukti kan dikembangkan apabila ada (rekanan lain) yang ikut urunan. Dari bukti yang ada, ada dugaan tidak cuma satu (rekanan)," ungkap Alex.


Dia menambahkan, Muslih meminta kepada pihak PT Chindra Santi Pratama untuk menyediakan dana sebesar Rp 150 juta dan agar menyerahkan uang tersebut kepada Trensis pada Senin (11/9). Sehari kemudian, uang tersebut disimpan Trensis dan disimpan di brankasnya.


Selanjutnya, pada Kamis (14/9), Muslih memerintah Trensis untuk mengambil uang di brankasnya sebesar Rp 100 juta lalu meminta uang Rp 5 juta untuk dirinya. "Uang ini sebagai pengganti pemberian M (Muslih) terdahulu kepada IRS (Iwan Rusmali)," katanya.


Selanjutnya, Alex menuturkan, Trensis memberikan uang kepada Andi Effendi yang juga Ketua Pansus Raperda penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih sebesar Rp 45 juta di Kantor DPRD Kota Banjarmasin. Siang harinya, Andi Effendi menemui Trensis di Kantor PDAM Banjarmasin untuk mengambil sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp 50 juta.


"Tim Satgas KPK kemudian mengamankan T (Trensis) di kantor PDAM dan mengamankan uang yang disimpan di brankas sebesar Rp 30,8 juta. Tim juga mengamankan M di kantor PDAM dn langsung membawanya ke Polda Kalimantan Selatan untuk menjalani pemeriksaan," tuturnya.


Tak berhenti sampai disitu, tim Satgas KPK langsung bergerak dan nengamankan seorang anggota DPRD Banjarmasin bernama Achmad Rudiani dan Andi Effendi di rumah mereka masing-masing di Banjarmasin Selatan.


Pada Jumat (15/9) dinihari, sekitar pukul 00.30 WITA, tim Satgas KPK menangkap Iwan di rumahnya dan langsung membawanya ke Polda Kalsel. "Tim Satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang dari beberapa pihak dan bukti setoran tunai di dua rekening BCA milik AE (Andi Effendi)," katanya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore