Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Oktober 2017 | 03.37 WIB

Ini Kata CEO Arema, Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Eddy Rumpoko

Juru bicara KPK Febri Diansyah. - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Petinggi (nonaktif) Arema FC, Iwan Budianto, Rabu (12/10). Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Batu, Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Iwan diperiksa sebagai saksi untuk Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang kini berstatus tersangka. Usai diperiksa, Iwan mengaku ditanya penyidik soal relasinya dengan Eddy Rumpoko.


"Apakah saya mengenal Pak Eddy rumpoko? Ya tentu saya mengenal," kata Iwan di depan Gedung KPK, Jakarta.


Menurut Iwan, dia mengenal Eddy sebelum menjabat kepala daerah di Batu pada 1997. Saat itu, keduanya merupakan pengusaha.


"Saat beliau jadi pengusaha properti yang cukup besar. Saya juga pernah beli properti dari dia," terangnya.


Selain Iwan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Yakni, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Yusuf Risanto dan Kepala Cabang PT Kartika Sari Mulia, Hariyanto Iskandar.


Namun, Yusuf tidak ‎hadir memenuhi panggilan lantaran sedang melanjutkan studi di Cina. Penyidik akan berkoordinasi dengan PJKAKI untuk kemungkinan melakukan pemeriksaan di luar negeri.


Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Eddy, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan sebagai tersangka penerima. Sementara pihak pemberi adalah Filipus Djap.


Dalam OTT, tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp 300 juta diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu TA 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.


Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sedangkan Rp 300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran Toyota Aplhard milik wali Kota. Sedangkan Rp 100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore