Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Agustus 2017 | 01.47 WIB

Kasus e-KTP, Ponakan Novanto Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

Irvanto (berbatik biru) merupakan keponakan dari tersangka kasus korupsi e-KTP setya Novanto. - Image

Irvanto (berbatik biru) merupakan keponakan dari tersangka kasus korupsi e-KTP setya Novanto.

JawaPos.com - Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga merupakan Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, mangkir saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP.  Irvanto mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dalih sedang sakit. 


"Kami dapat informasi yang bersangkutan tidak datang hari ini, ada informasi dari pihak keluarga karena persoalan kesehatan. Istri yang bersangkutan menelepon penyidik mengatakan suaminya sakit," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (8/8). 


Menurut Febri, penyidik belum menerima surat resmi soal ketidakhadiran Irvanto. "Tentu akan kita jadwalkan ulang pemanggilan Irvanto,” ujar Febri. 


Febri mengatakan, sedianya KPK bakal meminta keterangan Irvanto soal informasi-informasi baru yang didapatkan penyidik. Terlebih, pada 27 Juli lalu KPK baru saja menggeledah rumah Irvanto terkait penyidikan kasus e-KTP. 


Pada pemeriksaan sebelumnya beberapa waktu lalu, KPK juga telah mengkonfirmasi sejumlah hal terkait relasi Irvanto dengan Setya Novanto yang kini berstatus tersangka. Serta, peran Irvanto selaku dirut PT Murakabi yang mengikuti lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. 


"Setelah geledah kami banyak dapatkan informasi, kemudian dari pemeriksaan saksi-saksi lain kami dapatkan informasi tambahan. Itu pasti perlu diklarifikasi pada saksi tersebut," papar Febri. 


Sebagaimana diketahui, pada 27 Juli lalu, KPK telah menggeledah rumah Irvanto. Dari hasil geledah, KPK menyita barang bukti berupa dokumen terkait perkara e-KTP.


Irvanto diketahui merupakan wakil bendahara umum DPP Partai Golkar. Hal itu diungkap Irvan dalam sidang dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu. 


PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu dari tiga konsorsium yang mengikuti lelang proyek e-KTP. Konsorsium itu dibentuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan diduga bertujuan untuk merekayasa lelang proyek e-KTP. 


Menurut Irvan, dia membeli PT Murakabi Sejahtera dari Andi Narogong yang juga disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Novanto. Perusahaan itu dibeli melalui adik Andi, Vidi Gunawan.


Meski demikian, Irvan membantah keikutsertaannya dalam lelang e-KTP karena ada kaitannya dengan sang paman yakni, Novanto. 


Dalam perkara ini, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka keempat. Sebelumnya, KPK telah menjerat dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta Andi Narogong.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore