
Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan kembali menyandang status tersangka, setelah KPK mengeluarkan sprindik baru terkait kasus korupsi e-KTP.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mengeluarkan sprindik baru terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu beradasarkan beredarnya foto selembar sprindik yang beredar di kalangan awak media.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi menegaskan, SPDP yang beredar di kalangan wartawan adalah hoax. "Jadi yang beredar hanya isu," ujar Frederich kepada JawaPos.com, Senin (6/11).
Alasan Frederich berani mengatakan hoax, karena sampai saat ini dirinya belum mendapatkan SPDP yang telah dikeluarkan oleh KPK ini. "Itu enggak ada. Kita tidak ada terima sprindik, dan tidak terima SPDP," tegasnya.
Namun demikian Frederich enggan untuk berandai-andai bila SPDP yang didapat wartawan adalah benar. "Nanti saja kalau benar baru kita bicarakan. karena terlalu dini (kalau komentar)," pungkasnya.
Sekadar informasi, SPDP KPK terhadap Setya Novanto itu tercatat dengan nomor B.619/23/11/2017 tertanggal 3 November 2017.
Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, sebuah surat berkop komisi antirasuah tertanggal 3 November 2017 beredar. Di dalam surat tersebut diberitahukan bahwa, telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Ando Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Karenanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP ditetapkanlah tersangka atas nama Novanto. "Atas nama tersangka Setya Novanto," kata surat tersebut.
Adapun surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Sementara itu, ketika dikonfirmasi, sumber JawaPos.com membenarkan perihal adanya surat tersebut. "Ya benar," jawabnya.
Namun, hingga berita ini diunggah, Jawapos.com belum mendapat konfirmasi langsung dari komisioner KPK maupun juru bicaranya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
