
Warga yang melaporkan PT Indo Beras Unggul (IBU) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/8).
JawaPos.com - Salah seorang warga bernama Dedi Tanukusumah (62) melapor ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, dia merasa tertipu dengan apa yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU), terlebih soal label kandungan gizi di kemasan beras Maknyuss dan Ayam Jago.
Pelaporan ini dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dia sengaja melapor usai mengetahui adanya indikasi kesalahan dalam label yang tidak benar.
"Klien saya melaporkan beras merk Ayam Jago, Ayam Jago Kuning dan Maknyuss. Beras itu dikonsumsi klien kami," ucap kuasa hukum pelapor, Vicky Alexander Arifin di Polda Metro Jaya, Jumat (4/8).
Menurut dia, kliennya itu adalah pengidap penyakit diabetes, mengetahui kandungan beras sangat baik, dia lantas mengonsumsi beras itu. "Beliau membeli beras itu karena tahunya melihat dari kemasan bagus kandungannya. Tapi ternyata informasi di berita ada kesalahan pencantuman label tidak benar," katanya.
Guna meyakinkan polisi, mereka membawa barang bukti hasil cek darah dan bungkus beras. Dari hasil tes uji laboratorium kliennya yang setelah mengonsumsi beras merk itu menyebut penyakit gula kliennya menjadi tinggi.
"Setelah mengonsumsi beras itu, di sini ada hasil tes lab yang menunjukan kesehatan klien kami makin memburuk. Di sini ada HB1C. Itu Itu rata-rata 3 bulan kadar gula dalam darah jadi naik," katanya.
Dia menerangkan, bila melihat dalam kemasan beras, harusnya tercantum komposisi yang jelas. Sementara dalam kemasan beras Maknyuss dan Ayam Jago hanya mencantumkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) digunakan makanan olahan yang siap dimakan.
"Ini kan beras harus dimasak lagi. Artinya itu bukan AKG yang harus dicantumkan dalam beras itu, tetapi adalah komposisi dari isinya itu," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Dedi Tanukusumah mengatakan, dirinya merupakan orang yang selalu menjaga pola disiplin untuk masalah makan. "Tentu saya adalah orang disiplin terutama masalah makan. Saya lihat beras yang saya konsumsi dilihat dari label. Jadi saya pilih itu karena itu. Saya pagi misal minum teh manis sekarang tidak lagi dengan gula, teh saja. Saya sangat menjaga sekali, saya orang yang sangat disiplin," katanya.
Dalam laporan bernomor polisi LP/ 3664/ VII/ 2017 Ditreskrimsus 4 Agustus 2017 tercatat terlapor masih dalam penyelidikan. Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini adalah Pasal 114 Jo Pasal 100 ayat 2 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf E, F dan I UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
