
Ketua DPR Setya Novanto
JawaPos.com - Tak terima adanya meme dengan #ThePowerOfSetnov, Ketua DPR Setya Novanto pun mempolisikan puluhan akun media sosial yang mengolok-olok dirinya.
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tandjung mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Setya Novanto bisa berpengaruh terhadap citra partai berlogo pohon beringin ini.
Masyarakat, ungkap Akbar akan memberikan persepsi buruk terhadap Setya Novanto, yang sudah pasti imbasnya ke Partai Golkar.
"Sekarang saja citra masyarakat terhadap Novanto akan terbentuk. Dan citra itu akan berdampak ke Partai Golkar," ujar Akbar saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11).
Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini mengaku sangat prihatin atas polemik kasus Novanto, sebab hal ini diprediksi berdampak adanya penurunan publik terhadap Partai Golkar.
Dari informasi yang ia dapatkan dari lembaga survei, bahwa Partai Golkar hanya berada di angka 7 persen. Artinya apabila kepercayaan publik terus merosot sampai ke angka 3 persen. Maka partai bernuansa kuning ini tidak bisa lolos parlementary treshold sebesar 4 persen di Pemilu 2019 nanti.
"Kami warga Golkar pernah memimpin Golkar, bahkan pernah memenangkan tentu sangat prihatin dan sedih penurunan opini publik," katanya.
Oleh sebab itu, solusinya adalah adanya perbaikan kepada kepemimpinan Partai Golkar. Sebab apabila tidak dilakukan, maka citranya bisa berdampak di Pemilu 2019 nanti. Sementara politik ungkap Akbar sangat dipengaruhi oleh citra.
"Solusinya ada perubahan dan perbaikan Partai Golkar. Kalau tidak citra akan turun," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) ke Bareskrim Polri. Akun tersebut dituding telah menyebarkan meme Setya Novanto.
Kepala Subdirektorat II Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengejar sejumlah pemilik akun media sosial tersebut. Malahan pihaknya sudah menetapkan pemilik akun instagram @dazzlingdyann sebagai tersangka lantaran ikut menyebar editan meme Novanto.
Setidaknya ada 32 akun Medsos yang dilaporkan terdiri atas 15 akun Twitter, sembilan akun Instagram, dan delapan akun Facebook.
Mereka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
