Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Oktober 2017 | 14.23 WIB

Penyebar Simbol PKI Itu Kini Duduk di Kursi Pesakitan

SIDANG PKI: Hakim Ketua Ulli Purnama memimpin sidang kasus dugaan penyebaran paham komunisme dengan terdakwa Purhandi alias Andi Bajang. - Image

SIDANG PKI: Hakim Ketua Ulli Purnama memimpin sidang kasus dugaan penyebaran paham komunisme dengan terdakwa Purhandi alias Andi Bajang.

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Kuningan mulai menyidangkan perkara dugaan penyebaran komunisme, dengan terdakwa Purhandi alias Andi Bajang, warga Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, kemarin. Sang terdakwa harus duduk di kursi pesakitan dalam sidang yang dipimpin hakim Ulli Purnama dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Andita Yuni dan Rini Kartika.


Sidang pertama kasus tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan kete­rangan saksi-saksi. Dalam sidang, terdakwa Purhandi didampingi pengacara Gios Adhiyaksa dari LBH Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku).


Dalam dakwaan yang dibacakan tim JPU yang terdiri atas Yon Yuviarso dan Mulyono, Purhandi dianggap melanggar hukum. Dia mengunggah foto selfie sambil memegang bingkai foto bergambar palu arit di akun Facebook-nya. Itu melawan pasal 107 a UU No 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara.


Dalam sidang, jaksa juga membawa barang bukti CD-R yang berisi kopi foto-foto yang diunggah Purhandi di akun Facebook-nya dengan nama samaran Andi Bajang yang sempat menghebohkan. Dari tayangan slide foto, diketahui Purhandi juga mengunggah foto-foto berbau komunis seperti lambang, buku, dan tokoh komunis Indonesia D.N. Aidit. Meskipun semua foto tersebut tidak dimiliki Purhandi.


"Kami hanya menerima barang bukti dari penyidik kepolisian berupa satu buah foto logo komunis dengan bingkai kayu warna emas di rumah terdakwa dan satu handphone yang digunakan terdakwa untuk mengunggah foto-foto tersebut. Sedangkan foto-foto yang diunggah di media sosial katanya dari unduhan di internet," tutur Yon.


Dalam sidang itu, saksi pertama yang dimintai keterangan adalah anggota Polsek Cibingbin Brigadir Saeful Bahri. Dia mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan aparat Desa Citenjo pada Senin, 17 Juli 2017, bahwa salah satu warganya mengunggah foto simbol PKI.


Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan mendatangi rumah Purhandi bersama anggota Koramil setempat. Memang benar terpasang foto lambang komunis di ruang tamu rumah Purhandi.


"Kami mendapati foto tersebut tersandar di kursi sudut ruangan. Saat itu juga kami amankan pemilik foto tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cibingbin, yang kemudian dilimpahkan ke Mapolres Kuningan," tutur Saeful.


Majelis hakim kemudian menanyakan informasi apa saja yang berhasil diperoleh polisi dari interogasi Purhandi kala itu. "Terdakwa mengaku mendapatkan foto tersebut dari hasil mengunduh di internet, kemudian dicetak dan dibingkai saat berada di Tangerang. Alasannya, tersangka suka dengan simbol tersebut karena sesuai dengan pekerjaan sehari-harinya sebagai tukang gembala kambing yang biasa pegang arit dan juga kuli bangunan yang biasa dengan perkakas palu," papar Saeful.


Saeful melanjutkan, Purhandi kemudian minta difoto seorang keponakannya yang masih berusia 14 tahun di rumahnya di Desa Ci­tenjo dengan memegang lambang tersebut. Foto jepretan keponakannya tersebut kemudian diunggah ke akun Facebook-nya, yang kemudian mendapat reaksi beragam warganet kala itu. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore