Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Februari 2018 | 21.22 WIB

Pejabat Polri yang Sebut Orang Gila Serang Ulama Harus Disanksi

Perwira tinggi Polri saat sertijab beberapa waktu lalu - Image

Perwira tinggi Polri saat sertijab beberapa waktu lalu

JawaPos.com - Institusi Polri mengakui ceroboh dalam menyimpulkan dalam kasus penyerangan terhadap simbol agama. Baik terhadap kiai, ulama, rumah ibadah, dan pendeta. Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto pun meminta maaf atas kecerobohan kesimpulan kasus itu. Namun demikian permintaan maaf jenderal bintang tidak tiga itu tidak bisa serta merta menghilangkan kegelisahan di tengah masyarakat.


Atas hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police watch (IPW) Neta S Pane meminta institusi seragam coklat itu untuk memberi sanksi kepada pejabat yang mengeluarkan pernyataan bahwa pelaku penyerangan terhadap simbol agama tersebut.


"Kenapa polisi secepat itu menyimpulkan? Apakah polisi tidak mau repot-repot mengusutnya hingga mengambil jalan pintas dengan menyebutkan para pelakunya adalah orang gila?" ujar Neta S Pane kepada JawaPos.com, Kamis (22/2).


Neta mengapresiasi sikap kesatria dari Komjen Ari Dono Sukmanto yang sudah menyatakan permintaan maaf. Atas pengakuan itu membuat publik menilai kasus penyerangan terhadap ulama itu kejahatan murni.


Di sisi lain, pernyataan Kabareskrim itu membuat pihak intelijen yang melakukan investigasi terpaksa menghentikan kegiatannya. "Tapi akibat pernyataan bahwa pelakunya adalah orang gila, pihak-pihak tertentu di kalangan intelijen dan keamanan menganggap kasusnya selesai dan tidak perlu diusut. Jika memang orang gila, tentu tidak ada masalah," sebut dia.


"Artinya permintaan maaf saja tidak cukup," imbuhnya.


Neta mendesak, polisi yang pertama kali menyebutkan pelaku adalah orang gila harus ditindak, agar kasus yang membingungkan publik itu tidak terjadi lagi. "Dikenakan sanksi atau teguran agar lain waktu tidak sembarangan bicara karena bisa menimbulkan kekacauan," pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore