Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Januari 2018 | 21.48 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia

ILUSTRASI - Image

ILUSTRASI

JawaPos.com - ‎Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan sindikat human trafficking atau perdagangan manusia, pada Senin (29/1) sekitar pukul 16.00 WIB. ‎Seorang pria berinisial AG, 50, dan wanita J, 44, yang diduga sebagai pelaku telah diamankan oleh petugas ke Polres Bengkalis.


Selain itu petugas juga mengamankan 23 orang wanita asal Pulau Jawa dan Lombok yang diduga menjadi korban perdagangan manusia ini. Mereka diamankan saat berada di sebuah ruko Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati, Kabupaten Bengkalis. 


‎Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni menceritakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana perdagangan manusia di sebuah ruko di Jalan Kelapapati.


"Kita melakukan penyelidikan ke ruko yang diketahui pemiliknya adalah J. Saat dilakukan pemeriksaan, kita menemukan 23 perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia ini," ungkap Abas, pada Selasa (30/1) siang.


‎Abas menyebutkan, adapun identitas puluhan wanita yang menjadi korban perdagangan tersebut, bernama Khodijah, 46, asal Lombok, Muliyani, 37, asal Lombok, Anita Apriyani, 29, asal Karawang, Darmini, 29, asal Cirebon, Arni, 39, asal Cikarang Pusat, Yaya Suryati, 38 asal Ciamis.


Lalu Yeni Karmanah, 36, asal Sumedang, Eli, 28, asal Cianjur, Ratnawati, 32,‎ Lombok Tengah, Yuyun, 37, asal Bandung, Parihin, 36, asal Labuhan Haji, Salem, 41, asal Subang, Mimin, 37, asal Subang, Tarpiah, 37, asal Brebes, Eli Susanti, 39, asal Jakarta Selatan, Risma Yanti, 17, asal Subang, Anis, 31, asal Bandung, Sulastri, 17, asal Sukabumi, Lidia Batari, 30, asal Hamonggo Lele, Evi, 39, asal Cirebon, Wastina, 42, asal Bogo, Surtini, 21, asal Indramayu, Siti Veronika, 25, asal Bandung.


"Dari ke-23 korban ada dua orang yang merupakan anak di bawah umur. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres‎," jelasnya.


Sementara itu dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka berbagi peran dalam hal ini. Untuk pelaku AG berperan sebagai pengurus paspor sementara J berperan sebagai yang penawar pekerjaan dan menyediakan tempat.


"Mereka ini berbagi peran G yang urus paspor dan J menyiapkan tempat serta menawarkan kerja pastinya," pungkasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore