Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Januari 2018 | 01.01 WIB

Diperpanjang Penahanannya, Bupati Hulu Sungai Tengah Berdoa Begini

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, usai diperiksa KPK, Selasa (23/01) - Image

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, usai diperiksa KPK, Selasa (23/01)

JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif. Perpanjangan penahanan ini merupakan perpanjangan penahanaan pertama sejak ditahan 20 hari yang lalu.


Menanggapi perpanjangan penahanannya oleh KPK, Abdul mengatakan, semoga diriniya menjadi orang yang terakhir diciduk KPK.


"Saya berdoa mudah-mudahan saya adalah orang terakhir yang diciduk KPK," ujarnya usai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/01).


Selain itu, dia juga berharap KPK lebih menguatkan lagi di sektor pencegahan untuk mencegah tindak pidana korupsi.


"Saya berharap KPK lebih masif lagi lah melaksanakan pencegahan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ucapnya.


Sementara itu terkait kasus yang melilitnya, dia berharap proses yang dijalani saat ini bisa berjalan dengan adil.


"Semoga pada kesempatan ini saya dapat keadilan yang seadil-adilnya dalam menjalani proses hukum," tuturnya.


Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (04/01) pagi di dua tempat terpisah di Kota Surabaya dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sebanyak enam orang.


Selanjutnya usai dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, diputuskan sebanyak empat orang ditetapkan tersangka. Mereka antara lain, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Fauzan Rifani, Direktur Utama PT. Sugriwa Agung Abdul Basit dan Direktur Utama PT.Menara Agung Donny Winoto.


“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menatapkan empat orang sebagai tersangka," terang Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat (05/01).


Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdl Basit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat(1)KUHP.


Sementara sebagai pihak pemberi suap Donni Winoto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat(1)KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore