
Menteri PU Dody Hanggodo meninjau Sekolah Rakyat Sentra Paramita di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Senin (14/7). (Kementerian PU)
JawaPos.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo berupaya keras memastikan kualitas pembangunan Sekolah Rakyat (SR) sebagai Program Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, Dody meninjau secara langsung Sekolah Rakyat (SR) Sentra Paramita di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (14/7).
Untuk 63 SR tahap I, Kementerian PU telah menggelontorkan Rp 322 miliar dan anggaran untuk SR tahap II direncanakan Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar tiap titiknya.
Sentra Paramita merupakan salah satu dari 63 SR lokasi tahap I yang telah selesai direnovasi. Lokasi ini difungsikan sebagai sarana pendidikan jenjang SMP dengan kapasitas total daya tampung sekitar 100 siswa.
Dalam tinjauan tersebut, Menteri Dody ingin memastikan kesiapan fasilitas sekolah yang terdiri atas gedung ruang kelas bersama, wisma siswa, musala, gedung kesenian, hingga aula dan perpustakaan tersebut.
"Untuk SR Sentra Paramita, anggarannya sekitar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar, karena merupakan sekolah rintisan. Jadi, penanganan yang dilakukan oleh Kementerian PU adalah renovasi dari bangunan yang sudah eksisting. Harapannya, maintenance SR dapat dilakukan dengan baik oleh Kementerian Sosial melalui dinas sosial," ujarnya.
Menteri Dody berharap SR Sentra Paramita dapat menjadi percontohan SR yang mampu menjangkau wilayah-wilayah terpencil dengan kualitas fasilitas yang memadai. Di samping itu, Menteri Dody juga ingin menegaskan bahwa proyek SR Tahap I ini baru merupakan langkah awal dari rencana pembangunan SR berskala lebih besar.
"Total nilai kontrak untuk pembangunan 63 lokasi SR Tahap IA di seluruh Indonesia sebesar Rp322 miliar. 63 lokasi tersebut tersebar di 24 provinsi," kata Menteri Dody.
Dalam pembangunan SR Tahap I ini, Kementerian PU melaksanakan pekerjaan fisik selama 65 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 10 Mei 2025.
Adapun pembangunan SR Tahap II direncanakan dimulai pada September 2025. "Direncanakan, pada bulan September kita mulai groundbreaking untuk SR Tahap II. Karena pada Juni 2026, ditargetkan seluruh pembangunan SR harus sudah selesai. Dan anggaran untuk 1 sekolah sekitar Rp200 miliar hingga Rp300 miliar tergantung luasannya berapa hektare," tambah Menteri Dody.
Melalui pembangunan SR, pemerintah menargetkan peningkatan akses pendidikan berkualitas, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan berada di wilayah yang selama ini sulit dijangkau layanan pendidikan formal. Proyek ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk membangun sumber daya manusia unggul melalui penyediaan infrastruktur pendidikan yang merata dan inklusif.
"Peran Kementerian PU dalam program SR difokuskan pada pembangunan infrastrukturnya, sementara untuk operasionalnya merupakan peran Kementerian Sosial. Diharapkan, kolaborasi antara Kementerian PU dan Kementerian Sosial berjalan dengan baik, sehingga dapat mendukung kesuksesan program SR di seluruh Indonesia," terangnya. (idr)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022