Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Maret 2025 | 12.07 WIB

Realisasi Pencairan KIP-Kuliah Semester Genap Capai 83,5 Persen

Wamendikti Saintek Stella Christie. (Humas Kemendikti Saintek) - Image

Wamendikti Saintek Stella Christie. (Humas Kemendikti Saintek)

JawaPos.com - Proses penyaluran beasiswa program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk semester genap ini terus berjalan. Hingga kemarin, penyaluran sudah mencapai 83,5 persen.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Henri Tambunan menyampaikan, realisasi pencairan KIP-Kuliah untuk semester genap tahun 2025 telah mencapai Rp 6,36 triliun atau setara 83,5 persen.

Henri Tambunan meminta perguruan tinggi segera mengajukan pencairan penerima KIP Kuliah yang belum diusulkan, khususnya untuk calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

“Sehingga, pencairan dapat dilakukan dengan tepat waktu,” ujarnya dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (27/3).

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie menekankan pentingnya pemerataan akses pendidikan tinggi. Karenanya, perlu dipastikan bahwa bantuan KIP Kuliah diberikan secara tepat sasaran.

“Tujuan dari KIP Kuliah ini adalah untuk memberikan akses pendidikan tinggi. Pada tahun ini, kami telah mendesain kembali sistem penyaluran KIP Kuliah bersama Tim pengelola di PPAPT Kemdiktisaintek untuk memastikan peningkatan ketepatan sasaran,” jelasnya.

Dia menekankan, bahwa Kemendikti Saintek membuka akses yang sebesar-besarnya kepada siswa-siswi Indonesia yang membutuhkan bantuan negara untuk bisa berkuliah. Termasuk, bagi mereka yang berprestasi dan layak untuk bisa mengenyam perguruan tinggi untuk bisa mendapatkan bantuan pembiayaan dari negara. “Negara sangat ingin berpartisipasi untuk tentu saja memberikan yang terbaik,” ujarnya.

Sesjen Kemdiktisaintek Togar juga menghimbau perguruan tinggi memberikan penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon penerima KIP Kuliah jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2025. KHususnya, untuk peserta SNBT hingga pengumuman hasil seleksi pada tanggal 25 Mei 2025 mendatang.

Kemdikti Saintek sendiri telah menyampaikan Daftar Calon Penerima KIP Kuliah yang Lulus SNBP kepada 120 PTN di seluruh Indonesia dalam bentuk file unduhan di sistem KIP Kuliah. Selanjutnya perguruan tinggi diminta untuk melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) data calon penerima KIP Kuliah dalam bentuk wawancara atau survei terhadap siswa. Di mana, detail teknisnya telah tercantum Keputusan Sekjen nomor 7/A/KEP/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi kemudian melaporkan hasilnya ke PPAPT sebelum 23 April 2025 untuk menentukan kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah dari jalur SNBP.

“Perguruan tinggi tetap memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi ekonomi yang harus dilakukan secara cermat dan transparan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, status calon penerima KIP Kuliah dapat dibatalkan,” katanya.

Perguruan tinggi juga diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data mahasiswa calon penerima KIP Kuliah ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebelum proses penetapan penerima KIP Kuliah dilakukan.

Togar mengungkapkan, pemerintah memastikan bahwa mekanisme penetapan penerima KIP Kuliah tetap sama seperti tahun sebelumnya, namun dengan tambahan informasi terkait kelayakan ekonomi di formulir penetapan. Melalui kebijakan ini, Kemdikti Saintek berharap KIP Kuliah dapat terus menjadi sarana untuk meningkatkan akses dan kesempatan pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. (mia)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore