Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Agustus 2018 | 04.10 WIB

Polres Malang Kota Larang Masyarakat Lakukan Kiki Challenge Dance

Petugas Polres Malang Kota memasang spanduk larangan Kiki Dance Challenge di sejumlah titik. - Image

Petugas Polres Malang Kota memasang spanduk larangan Kiki Dance Challenge di sejumlah titik.

JawaPos.com - Demam Kiki Dance Challenge yang kini sedang viral menarik perhatian sejumlah pihak. Tidak terkecuali dari jajaran Polres Malang Kota. Bahkan, pihaknya telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal itu.


Larangan untuk melakukan Kiki Dance Challenge itu dilakukan Polres Malang Kota, karena bisa membahayakan. Sebagai informasi, Kiki Dance Challenge identik dengan menari di luar mobil yang sedang berjalan diiringi lagu 'In My Feeling Challenge'. Pemain Kiki Dance Challenge semula berada di dalam mobil, kemudian keluar dari mobil dan menarikan sejumlah gaya.


Namun, di sejumlah video yang tengah viral, tidak jarang ada beberapa orang yang justru terkena musibah akibat menirukan gaya tersebut. Oleh karena itu, pihak Polres Malang Kota pun menurunkan himbauan agar masyarakat Malang tidak melakukan hal tersebut.


Kanit Dikyasa Satlantas Polres Makota, Ipda Syaiku mengatakan, Satuan lalulintas Polres Malang Kota memberikan himbauan tentang larangan melakukan Kiki Dance Challenge pada saat berkendara di jalan raya. Pasalnya, hal itu bisa melanggar Pasal 283 UU no. 22 Th 2009.


"Dapat melanggar UU lalu lintas yang mengakibatkan terjadinya atau timbulnya kecelakaan," ujarnya, Selasa (31/7). Pihaknya pun turun langsung ke lapangan untuk memberikan himbauan tersebut kepada warga masyarakat Kota Malang. Salah satunya dengan memasang banner larangan di beberapa titik.


Selain itu, mereka juga membagikan brosur soal keselamatan kepada warga Kota Malang. “Sosialisasi keselamatan berkendara ini akan selalu kami berikan bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua maupun roda emlat,” terangnya.


Dengan gencarnya sosialisasi tersebut lanjut dia, pihaknya berharap angka kecelakaan bisa berkurang. “Ini merupakan salah satu upaya kami agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang ada,” pungkasnya.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore