
Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIJ, Moch Triyono saat dijumpai di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang, Kamis (30/1).
JawaPos.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah merekomendasikan pencabutan izin usaha tiga perusahaan di wilayahnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Alasannya, mereka berulang kali tak mengindahkan aturan untuk mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang mengatakan, tiga perusahaan tersebut sudah kesekian kalinya diperingatkan untuk segera mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sudah dikenai sanksi sosial dan administratif pun tak bergeming bahkan.
"Desember kemarin sudah dilayangkan izin pencabutan usaha tiga perusahaan ke PTSP. Ini sebagai shock therapy, jika diulang akan ada hukuman pidana 8 tahun atau denda Rp 1 miliar," kata Wika saat dijumpai di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang, Rabu (30/1).
Meski demikian, Wika enggan membeberkan perusahaan apa itu, hanya letaknya saja di Jateng. Namun jelasnya, sebenarnya ada lebih banyak perusahaan yang sudah mendapat tiga kali peringatan. Jumlahnya mencapai sembilan perusahaan.
"Ada sembilan, tapi ketika peringatan ketiga dikeluarkan, mereka buru-buru memenuhi (kewajiban mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan)," beber Wika.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa di Jateng terdapat 23 ribu perusahaan yang wajib mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hanya 97 persen di antaranya saja yang telah memenuhi kewajibannya. Itu pun tak semua program yang didaftarkan.
"Kan ada empat, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Ada yang cuma dua atau beberapa saja," sebutnya.
Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIJ, Moch Triyono menambahkan, target 100 persen dalam hal ini bukan sasaran utamanya. Karena memang tidak mungkin melihat jumlah perusahaan maupun pekerja yang berkurang dan bertambah.
"Jadi tambal sulam begitu. Ketika perusahaan yang mendaftarkan ke BPJS bertambah, nanti ada juga yang perusahaan tutup. Begitu pula investor. Mereka kan datang dan pergi," jelasnya.
Menurutnya, perusahaan jenis besar dan menengah rata-rata sudah memenuhi kewajibannya. Hanya saja, untuk program pensiun, banyak perusahaan tipe kecil atau UMKM yang tidak mendaftarkan karyawannya. "Karena tidak wajib, tapi kalau mereka tahu manfaatnya, akan ikut masuk. Sifatnya kita imbau. Persuasif dari edukatif dari kita dan Disnakertrans," lanjutnya.
Triyono memastikan tak ada kriteria karyawan untuk dapat didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. "Bahkan hari ini jadi karyawan, bisa saja pulang kecelakaan. Bahkan magang pun, amanat undang-undang wajib dilindungi. Kalau tidak, ada apa-apa, kami lepas tangan. Kenapa-kenapa, ya perusahaan bayar sendiri," tegasnya.
"Wartawan pun harusnya dijamin BPJS Ketenagakerjaan, empat program, BPJS Kesehatannya juga ikut. Itu wajib perusahaan. Apalagi wartawan, ngalor ngidul, wetan ngulon. Kalau ada apa-apa, perusahaan harus tanggung jawab," sergah Wika.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
