Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Juni 2018 | 06.03 WIB

Jurnalis Dilarang Liput Pleno Pilkada di Makassar

Hasil perhitungan suara Pilwali Makassar. - Image

Hasil perhitungan suara Pilwali Makassar.

JawaPos.com - Pelarangan jurnalis untuk melakukan peliputan terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada), calon Wali Kota Makassar 2018, menuai respon keras. 


Sejumlah jurnalis, sebelumnya dihadang untuk melakukan peliputan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kecamatan Rappocini. 


Hal itu dialami salah seorang jurnalis senior Harian Kompas, Rani Ayu saat akan meliput proses rekapitulasi perhitungan suara, di kecamatan tersebut, Jumat (29/6) sore tadi. Ia kemudian dilarang untuk masuk melakukan peliputan. 


"Barusan saya mau liputan di kecamatan Rappocini untuk melihat proses rekapitulasi. Dilarang masuk oleh petugas yang jaga di pintu. Katanya Polisi melarang wartawan masuk. Di pintu ada Polisi yang jaga, Satpol PP, dan beberapa orang yg tanpa pengenal. Mereka bilang, atas perintah Kapolsek, wartawan tidak boleh masuk," tuturnya. 


Padahal, ia telah memperlihatkan seluruh identitas resminya sebagai seorang jurnalis. Bahkan, disertai dengan identitas khusus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait peliputan pilkada serentak. Namun, tetap saja tugasnya untuk meliput tidak diperbolehkan. 


"Sebagai tambahan, saya menggunakan id card pers dari kantor dan juga id card peliputan Pilkada yang dikeluarkan KPU sulsel," ujarnya. 


Karena persoalan tersebut, ia pun akhirnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi peliputan. Karena pelarangan yang tak diketahui jelas sebabnya.


Jurnalis Kompas TV, Arif pun mendapat perlakuan yang sama. Saat hendak melakukan peliputan di kecamatan yang Tamalate. Ia dilarang untuk mengambil gambar saat rapat pleno berlangsung. 


"Padahal saya hanya, mau ambil rekapitulasinya seperti apa. Pas saya keluarkan kamera, petugas disitu kalau ndak salah PPK juga bilang tidak bisa ambil gambar, jadi saya disuruh keluar lagi," tambahnya. 


Mengacu pada aturan per Undang-Undangan, pleno terbuka untuk umum yang tetap diawasi pemantau pemilu dalam negeri, pemantau pemilu asing, masyarakat dan instansi terkait sesuai petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2018. 


Kapolrestabes Makassar, Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan Kapolsek setempat terkait anggotanya yang melakukan pelarangan terhadap persoalan tersebut. Termasuk, Pantia Pengawas Kecamatan (PPK) yang dalam hal ini mempunya kewenangan lebih teknis. 


"Sejauh ini yang boleh masuk ke dalam area penghitungan pleno adalah PPK, Panwas dan Saksi. Saya sudah meminta ke Kapolsek untuk berkordinasi ke PPK tentang hal ini sebab, kondisinya beragam. Ada yg di perkenankan oleh PPK ada yang tidak," jelas Anwar. 

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore