
Tersangka ISP diringkus jajaran Subdit III Cybercrime Polda Metro Jaya, Senin, (28/1).
JawaPos.com - Momentum pesta demokrasi pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dimanfaatkan oleh pelaku tindak penipuan. Seperti yang dilakukan oleh ISP. Pria asal Pulogadung Jakarta Timur itu terpaksa mendekam di balik jeruji besi, karena terbukti sudah menipu para korbannya dengan modus bantuan pinjaman tim pemenangan calon presiden (capres) Joko Widodo.
Laki-laki berusia 39 tahun itu menjerat para korbannya dengan iming-iming akan menerima bantuan uang pinjaman Rp 15 juta dari Yayasan Yenny Wahid dan Hary Tanoesoedibjo. Asalkan, korban terlebih dahulu menyerahkan uang administrasi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu kepada pelaku.
Ditambah, bila Jokowi terpilih kembali menjadi Presiden RI, maka uang pinjaman yang sudah diberikan tak perlu dikembalikan. Karena pinjaman itu akan ditanggung oleh Jokowi.
Nyatanya, hal itu hanya akal-akalan pelaku agar dapat bisa mengambil uang dari tipu muslihatnya. Tak berpikir panjang mencatut nama besar tokoh politik putri Presiden Ke-4 RI dan pimpinan Partai Perindo, perbuatan jahat ISP terendus oleh polisi.
Jajaran Subdit III Cybercrime Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus ISP di kediamannya di Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (24/1) malam.
"Pelaku ini (ISP) ditangkap karena menipu para korbannya dengan iming-iming akan mendapat uang Rp 15 juta dari Yayasan Yenny Wahid dan Hary Tanoe. Kalau Jokowi menang, maka uang itu tidak usah dikembalikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, Senin, (28/1).
Argo menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat para korban merasa tertipu dengan modus pelaku. Keluhan mereka pun akhirnya viral di media sosial (medsos). Dari situ, pihak kepolisian Subdit Cybercrime akhirnya melacak kebenaran dan bergegas mencari pelaku.
Informasi tersebut ditambah dari pengakuan para korban yang melaporkan diri ke Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2018. Sehingga dengan mudah polisi melacak keberadaan pelaku hingga menangkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sangat sistematis untuk merayu korban. Argo mengatakan, tersangka ISP ini terlebih dahulu melakukan survei ke pemukiman warga. Sasarannya adalah warga yang memiliki warung rumahan dan toko kelontong.
Dari situ akhirnya korban merasa tergiur dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka ISP. Mereka dijanjikan uang pinjaman itu turun pada akhir Desember 2018.
"Karena uang pinjaman itu tidak kunjung turun, para korban akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya," terang Argo.
Kenakan Pakaian Atribut PBNU
Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku pun sempat mengenakan atribut lengkap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Argo mengatakan, tercatat sudah ada 14 orang menjadi korban penipuan ISP.
Dari hasil kejahatan bermodus iming-iming bantuan pinjaman Capres Jokowi, Argo mengatakan, pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp 14 juta dari para korbannya.
"Uang itu sudah habis dipakai oleh tersangka ISP untuk kegiatan sehari-hari. Tersangka ini tidak bekerja alias pengangguran," terangnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022