
Tiga pasangan cabup-cawabup Jember usai pengundian nomor urut pasangan calon dalam rapat pleno terbuka di Jember, Jawa Timur, Kamis (24/9). KPU Jember/Antara
JawaPos.com–Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember pada Pilkada 2020 melaporkan dana awal kampanye kepada KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur. Masing-masing pasangan telah membuka rekening khusus untuk dana tersebut.
”Semua tiga pasangan calon sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) pada Jumat (25/9) sore. Kami juga sudah mengumumkan di papan pengumuman Kantor KPU,” kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Achmad Susanto seperti dilansir dari Antara di Jember.
Pilkada Jember diikuti tiga pasangan calon yakni Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dengan nomor urut 1, kemudian pasangan Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun) nomor urut 2, dan pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan) nomor urut 3.
”Berdasar LADK itu, saldo awal pembukaan rekening dana kampanye Faida-Vian sebesar nol rupiah (Rp 0), kemudian Hendy-Firjaun sebesar Rp 1 miliar, dan pasangan Salam-Ifan sebesar Rp 100 juta,” tutur Achmad Susanto.
Dalam LADK tersebut tercatat sumber penerimaan sumbangan dana kampanye Hendy-Firjaun sebesar Rp 1 miliar berasal dari pasangan calon dan sumber penerimaan sumbangan dana kampanye Salam-Ifan juga berasal dari pasangan calon sebesar Rp 100 juta.
Menurut dia, tim pasangan calon wajib melaporkan anggaran dana yang akan digunakan untuk proses kampanye dan dalam melakukan pelaporan harus mengisi form aplikasi sistem aplikasi dana kampanye (sidakam), sehingga bisa dipantau KPU.
”Kami minta tiga pasangan calon peserta Pilkada Jember 2020 untuk tertib melaporkan dana kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pada peraturan KPU,” ujar Achmad Susanto.
Susanto menjelaskan, laporan dana kampanye terdiri atas tiga tahap yakni pertama laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan ke KPU sebelum masa kampanye. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang disetorkan saat pertengahan masa kampanye, dan pasangan calon diminta untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) usai kampanye berakhir.
”Setiap ada pemasukan dan pengeluaran harus dilaporkan ke sistem dana kampanye (sidakam). Laporannya tidak manual, sehingga setiap transaksi yang dilakukan yakni pengeluaran dan pemasukan dilaporkan ke sistem,” terang Achmad Susanto.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=q6usnjR_m1k

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
