
ATURAN BARU: Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru guna optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
JawaPos.com - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Semarang belum memberlakukan pembatasan pelayanan kesehatan bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini terkait peraturan baru dari BPJS yang dirilis 25 Juli 2018 kemarin.
Peraturan tersebut terkait pembatasan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Akan tetapi, Kabag Humas, Hukum, dan Pemasaran RSUP Dr Kariadi Semarang, Waros menegaskan pihaknya belum memberlakukan hal tersebut.
"Surat berisi aturan itu diberikan ke masing-masing rumah sakit tanggal 17 Juli, lalu tanggal 18 ada surat dari Dirjen Pelayanan Kesehatan yang isinya instruksi untuk tak menjalankan isi dari aturan BPJS tadi. Karena ditakutkan akan menurunkan mutu pelayanan," ujar Waros saat dijumpai, Semarang, Jumat (27/7).
Mengenai akan diberlakukan atau tidaknya peraturan BPJS itu, menurutnya, masih menunggu pembahasan oleh pihak Kementerian Kesehatan. Sehingga ia memastikan, bahwa pelayanan di RSUP Kariadi tetap berjalan seperti biasa.
Sementara, Kasubag Humas dan Pemasaran Vivi Vira Vidianti menambahkan, banyak poin yang perlu dicermati dari surat aturan BPJS tersebut. Yang menurutnya, isinya bukan melulu tentang pembatasan, sehingga tak perlu dikhawatirkan maupun dibesar-besarkan.
"Sebenarnya bukan ke pembatasan ya, tapi lebih ke bagaimana ada syarat dan ketentuan supaya penjaminan pelayanan itu dapat dilaksanakan," kata Vivi.
Ia mencontohkan, untuk pasien katarak misalnya. Ada ketentuan macam penjaminan pelayanan operasi katarak yang mengacu pada Pedoman Pelayanan Katarak yang dikeluarkan Perdami. Serta taraf penyakit tersebut dengan visus 6/18 preoperatif mempertimbangkan jumlah tindakan maksimal operatif untuk dokter spesialis mata dalam perencanaan operasi katarak.
"Perlu diketahui juga kalau tak semua operasi itu terus langsung hilang atau sembuh kataranya, tidak. Ada tingkatan-tingkatan membuat katarak bahkan setelah dioperasi tidak bisa pulih. Nah kalau tidak bisa, kenapa dioperasi. Bahasa awamnya seperti itu," terangnya.
Kondisi serupa juga berlaku untuk persalinan dengan bayi lahir sehat. Sesuai penuturannya, bayi dalam kandungan apabila ingin ditanggung BPJS kelahirannya, haruslah didaftarkan sejak dalam kandungan. "Kalau pas lahir, nanti masa baru didaftarkan ke BPJS? Kan ada rekam mediknya juga, tidak bisa jadi satu sama si ibu. Maka ini perlu diperhatikan lagi," jelasnya.
Ia pun turut menjelaskan tentang rehabilitasi medik yang sebenarnya tak perlu dilakukan tiap hari. Pasalnya, semua itu sudah ada takaran atau programnya sendiri. "Ada yang seminggu dua atau tiga kali, itu sudah ada programnya dari dokter, misal untuk stroke dan sebagainya," cetusnya.
Sebagai informasi, per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Dalam aturan tersebut, dituliskan sejumlah ketentuan agar pasien ber-BPJS dapat dijamin pelayanan kesehatannya. Dimana pada salah satu poinnya disebutkan bahwa layanan fisioterapi dibatasi maksimal dua kali sepekan. Pihak BPJS Kesehatan mengklaim aturan itu sebagai upaya optimalisasi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
