Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 September 2018 | 22.19 WIB

Besok, Berkas Iwan Dilimpahkan ke Kejaksaan

REKONSTRUKSI : Rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan yang melibatkan bos perusahaan cat Iwan Adranacus, Rabu (29/8). - Image

REKONSTRUKSI : Rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan yang melibatkan bos perusahaan cat Iwan Adranacus, Rabu (29/8).

JawaPos.com - Penyidik Satreskrim Polresta Solo sudah melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka Iwan Andranacus, 40. Penyidik juga melaksanakan rekomendasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait adanya saksi ahli untuk menguatkan tuduhan kasus pembunuhan. Rencananya, berkas dilimpahkan Kamis (27/9) besok.


Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Fadli mengatakan, pihaknya sudah merampungkan pemberkasan kasus yang menewaskan Eko Prasetio, 28. Dalam melengkapi berkas, penyidik tidak mengalami kesulitan berarti. Semuanya sudah dipersiapkan, termasuk adanya keterangan ahli.


"Tidak ada masalah. Semua sudah dilengkapi dan ini sudah rampung. Maksimal Kamis, kami akan limpahkan ke Kejaksaan," terang Fadli, Rabu (26/9).


Ditanya mengenai adanya saksi atau barang bukti, Fadli mengaku tidak ada penambahan. Semuanya sudah lengkap dan cukup kuat untuk menjerat Iwan dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. "Tidak ada tambahan. Saksi sudah cukup. Keterangan ahli sudah ada. Tidak ada tambahannya," urai Fadli.


Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, selanjutnya polisi menunggu penelitian. Jika pihak kejaksaan sudah menyatakan berkas lengkap atau P21, maka akan dilakukan pelimpahan tahap kedua.


Fadli berharap setelah penyidik melengkapi berkas sesuai dengan rekomendasi, kejaksaan tidak lagi mengembalikannya. "Kami masih menunggu dari kejaksaan. Kalau memang sudah P21, nanti dilimpahkan berkas bersama tersangka dan barang buktinya," tandas Fadli.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore