
Gubernur Sumsel periode 2008–2018 Alex Noerdin dan Ketua MK periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie mangkir dari pemanggilan tim penyidik Kejati Sumsel, Senin (26/7). M. Riezko Bima Elko P./Antara
JawaPos.com–Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008–2018 Alex Noerdin dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Keduanya tidak memenuhi pemanggilan kajati, pada Senin (26/7).
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Chandra seperti dilansir dari Antara di Palembang mengatakan, keduanya dipanggil tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang pada 2015. ”Mereka kami minta hadir untuk bersaksi supaya kasus dugaan korupsi pembangunan masjid yang merugikan negara Rp 130 miliar itu dapat dituntaskan,” kata Chandra pada Senin (26/7).
Menurut dia, meskipun tim penyidik telah melakukan pemanggilan sejak beberapa pekan lalu, dalam rentang waktu tersebut, tim penyidik tidak mendapatkan konfirmasi kehadiran dari keduanya. Karena itu, pemeriksaan terhadap mereka akan diagendakan ulang oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
”Terpaksa diagendakan ulang. Sebab, Alex Noerdin tidak hadir karena tertahan di Jakarta yang menerapkan PPKM darurat, lalu untuk saudara Jimly sampai sekarang tanpa keterangan,” ujar Chandra.
Dalam proses pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada saat itu, Jimly Asshiddiqie menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya. Sedangkan Alex Noerdin menjabat sebagai Ketua Pembangunan sekaligus anggota Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.
Keterangan dari kedua orang tersebut sangat dibutuhkan tim penyidik Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara itu.
Dalam kasus tersebut, kejati telah menetapkan empat orang tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Para tersangka itu Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.
Keempat tersangka tersebut akan menjalani sidang perdana pada Selasa (27/7), dipimpin lima orang hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
