Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Juli 2018 | 19.29 WIB

Cacat, 80 Persen Dokumen Syarat Bacaleg DPRD Jateng Dikembalikan

DAFTAR: Bacaleg, kader dan simpatisan PDI Perjuangan Solo menggunakan sepeda onthel saat menuju kantor KPU, Selasa (17/7). - Image

DAFTAR: Bacaleg, kader dan simpatisan PDI Perjuangan Solo menggunakan sepeda onthel saat menuju kantor KPU, Selasa (17/7).

JawaPos.com - Sebagian besar dokumen syarat bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi yang dikumpulkan ke KPU Jawa Tengah dikembalikan. Lantaran, usai melalui proses pengecekan masih banyak ditemukan berkas yang cacat kelengkapan.


Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, dari sekian banyak dokumen syarat pencalonan yang dikumpul oleh parpol, hampir 80 persen diantaranya dinyatakan belum memenuhi syarat. "Ini masih masa perbaikan, jadi kita kembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu," ujarnya saat ditemui di kantornya, Semarang, Rabu (25/7).


Dokumen syarat yang masih belum lengkap itu antara lain pada surat ijazah. Banyak diantaranya, menurut Joko, yang masih belum dilegalisir. "Surat kesehatan juga, karena ada beberapa rumah sakit yang tak bersedia mengeluarkan rekam medik. Ada miskomunikasi dengan rumah sakit. Nanti kita bantu komunikasikan," sambungnya.


Tak menyebut jumlah, Joko menyebut melalui proses pengecekan dokumen yang dilaksanakan dari tanggal 18-21 Juli 2018 kemarin, didapati pula bacaleg yang ternyata masih di bawah umur. Atau belum mencapai 21 tahun saat hari penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi, 19 September 2018 nanti.


"Di bawah umur TMS (tidak memenuhi syarat), harus dicoret. Namanya juga di bawah umur, kan tidak bisa umurnya ditambah," katanya lagi.


Mereka-mereka yang dinyatakan belum memenuhi syarat ini, tambah Joko, akan diberi waktu sampai tanggal 31 Juli 2018 untuk melengkapinya. Sementara bagi yang tidak memenuhi syarat, parpol memiliki hak mengganti kandidat yang lebih memenuhi syarat.


"Sesuai peraturan, baik TMS maupun BMS (belum memenuhi syarat) tapi terjadi sesuatu, bisa diganti. Tapi yang memenuhi syarat, tidak bisa diganti, termasuk nomor urut," tandasnya.


Sebagai informasi, KPU Jateng tahun ini menerima sebanyak 1.492 pendaftar bacaleg. Dengan jumlah keterwakilan perempuan sebesar 36,99 persen.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore