Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Februari 2019 | 22.05 WIB

KTP untuk Penganut Kepercayaan di Sulsel Mulai Didistribusikan

Ilustrasi KTP Elektronik - Image

Ilustrasi KTP Elektronik

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menggenjot pendistribusian KTP berstatus penganut kepercayaan bagi warga. Pendistribusian itu sebagai tindak lanjut dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 bahwa para penganut kepercayaan atau penghayat bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.

"Iya sudah dibagikan kepada pengakut kepercayaan. Pembagian kartu ini masih terus berlanjut," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulsel Sukarniaty Kondokelele, Senin (25/2).

KTP Elektronik bagi penganut kepercayaan dikabulkan MK Pada Selasa, 7 November 2017 lalu. MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Status agama di KTP berdasarkan enam jenis agama ditambah lain-lain sebagai pilihan ke tujuh yang biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip. Pilihan para penghayat yaitu dikosongkan atau dituliskan salah satu agama.

Sukarniaty menerangkan, secara umum pencetakan KTP bagi penduduk yang menganut aliran kepercayaan masih terus dilakukan. "Saat ini dalam proses percepatan penuntasan KTP elektronik untuk Surat Keterangan (Suket) dan yang sudah print ready record (PRR)," terangnya.

Untuk wilayah Sulsel, lanjut dia, tercatat ada sekitar 50.131 warga yang terdaftar sebagai penganut kepercayaan. Daerah yang paling banyak menganut kepercayaan adalah Kabupaten Jeneponto dengan jumlah 37.237 orang.

Sukarniaty menambahkan bahwa penuntasan KTP elektronik ini tidak berpatokan pada batas waktu hari pencoblosan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019 mendatang.

"Proses ini akan terus berlanjut hingga tuntas. Pelayanan Dukcapil tidak berbatas sampai April atau sampai kapan pun. Setiap saat dan sampai tuntas," ungkapnya.

Berikut daftar lengkap jumlah penganut kepercayaan di Sulsel:

1. Kab Selayar 6 orang
2. Bulukumba 9 orang
3. Bantaeng 44 orang
4. Jeneponto 37.237 orang
5. Takalar 48 orang
6. Gowa 201 orang
7. Sinjai 4 orang
8. Bone 12 orang
9. Maros 31 orang
10. Pangkep 6 orang
11. Barru 6 orang
12. Soppeng 1 orang
13. Wajo 9 orang
14. Sidrap 1 orang
15. Pinrang 69 orang
16. Enrekang 9 orang
17. Luwu 39 orang
18. Tana Toraja 26 orang
19. Luwu Utara 23 orang
20. Luwu Timur 6 orang
21. Toraja Utara 23 orang
22. Makassar 12.258 orang
27. Parepare 4 orang
29. Palopo 28 orang

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore