
Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Pertanahan nonaktif BPN Kota Semarang, Windari Rochmawati saat menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (24/9) malam.
JawaPos.com - Windari Rochmawati, Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Pertanahan nonaktif pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (24/9). Ia dinilai telah melakukan pungutan liar secara berkelanjutan.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama enam tahun penjara. Menjatuhkan denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan penjara,” kata ketua Majelis Hakim Ari Widodo di persidangan, Senin (24/9) malam.
Windari, dalam amar putusan majelis hakim sebelumnya dianggap bersalah lantaran memaksa para pemohon akta tanah supaya memberikan uang di luar biaya tidak resmi yang ditentukan saat mengurus hak tanah mereka. Terdakwa, dikatakan hakim, selain itu juga membuatkan daftar biaya yang harus dipenuhi pembayarannya pascapengurusan sertifikat usai.
Dengan pertimbangan itu pula, hakim menilai Windari menyalahi Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. "Perbuatan terdakwa tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," tegas hakim.
Meski dianggap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum, dalam pertimbangannya, hakim juga menganggap bahwa terdakwa selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Menanggapi putusan hakim, Windari menyatakan akan pikir-pikir. Hal itu diutarakannya usai berdiskusi dengan penasehat hukumnya, H.D. Junaedi. “Saya pikir-pikir, yang mulia,” katanya di penghujung proses persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Windari Rochmawati terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (6/3). Ia tertangkap saat melakukan pungli kepada sejumlah pemohon di Kantor BPN Semarang.
Melalui hasil pemeriksaan, ditemukan sederet barang bukti berupa amplop berisi uang baik di kamar kediamannya, ruangan kantor, maupun mobil pribadinya. Dengan melakukan pungutan di luar biaya tidak resmi dalam setiap pengurusan tanah yang dilakukan sedari Oktober 2017 hingga Februari 2018, Windari dilaporkan telah menerima total sekitar Rp 597 juta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
