
OJK Cirebon menyampaikan masalah investasi ilegal.
JawaPos.com - Cirebon menjadi sarang investasi ilegal terbesar di Jawa Barat (Jabar), bahkan di Indonesia. Praktik penipuan berkedok investasi tumbuh subur sejak 10 tahun terakhir. Hal tersebut berdasarkan data kasus yang berhasil diungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon atas kasus penipuan perusahaan jasa keuangan.
Kepala OJK Cirebon Muhamad Lutfi mengungkapkan, sejauh ini Cirebon diketahui sebagai daerah paling rawan terjadinya praktik investasi ilegal di Jabar. Beragam kasus penipuan investasi dengan bermacam-macam modus sudah terbongkar.
Sebelum kasus BMT Global menyeruak, ada empat lembaga jasa keuangan berkedok investasi lain yang tumbuh berkembang di Cirebon. Seperti CSI, Swissindo, Famili 100, dan KPMI.
"Pada umumnya, praktik-praktik investasi ilegal yang berkembang berskema mirip arisan atau bagi hasil usaha yang nilainya fantastis. Cirebon paling banyak berkembang. Bahkan menjalar sampai daerah sekitar," ungkap Lutfi, Selasa (24/4).
Luthfi mensinyalir dari lima perusahaan investasi ilegal tersebut, masih banyak praktik serupa yang berkembang di Cirebon. Meski belum dipastikan keseluruhan korban dan nilai kerugian dari praktik investasi ilegal, dia memastikan jika jumlahnya tidak sedikit.
Korban penipuan investasi ilegal cukup variatif. Mulai dari berpendidikan rendah hingga pendidikan tinggi. Dari berpenghasilan rendah hingga berpenghasilan tinggi. Siapa pun bisa terjerat praktik investasi ilegal. Karena korban biasanya tergoda dengan untung besar dan bonus tinggi.
"Kami terus mengingatkan kepada masyarakat untuk terus mewaspadai setiap ajakan investasi. Apalagi dengan iming-iming keuntungan tak wajar. Masyarakat harus lebih peka dan cerdas dengan terus menggali beragam literasi keuangan," ujarnya.
Kasus-kasus investasi ilegal pada umumnya, nasabah cenderung tidak bisa menerima pengembalian aset 100 persen. Kondisi demikian dikarenakan rata-rata aset pemilik atau pengurus investasi ilegal lebih rendah ketimbang nilai aset nasabah yang harus dipertanggungjawabkannya.
Aset milik nasabah yang disetorkan ke perusahaan investasi ilegal biasanya dipakai untuk memenuhi keperluan pribadi, bonus-bonus, membayar karyawan dan operasional perusahaan. Beberapa kasus investasi ilegal yang sudah terungkap, direksi atau pihak pengelola tidak bisa mengembalikan secara keseluruhan uang nasabah. Sehingga alasan apapun, pihak bersangkutan harus bertanggung jawab atas kerugian korban. Baik pidana maupun perdata.
"Baik pidana atau perdata, aset milik nasabah harus dikembalikan. Tidak bisa hanya beralasan pailit, pihak pengelola angkat tangan begitu saja. Karena ada praktiknya, ada yang dirugikan," terangnya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
