Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 23 September 2018 | 15.10 WIB

Nodai Teman Sendiri di Gang, Kini Pian Mendekam di Penjara

Ilustrasi: pemerkosaan. - Image

Ilustrasi: pemerkosaan.

JawaPos.com - So alias Pian harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pemuda yang baru berusia 18 tahun ini dijebloskan ke penjara karena menodai teman perempuannya.


Kini warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya itu masih ditahan di Polresta Pontianak.


Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli menjelaskan, korban yang disetubuhi pelaku masih di bawah umur. Sebut saja Bunga. Perempuan yang masih sekolah dan berusia 16 tahun.


"Persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan terjadi Senin 17 September 2018, jam satu dinihari," jelas Husni, Sabtu (22/9), sebagaimana dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).


Kejahatan seksual itu dilakukan Pian terhadap Bunga di kawasan Jalan Raya Rasau Jaya. Tepatnya, agak masuk gang sebelah kiri jalan arah Desa Sungai Bulan, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.


Awal kejadian, dijelaskan Husni, Pian mengajak temannya untuk menjemput Bunga di kediamannya, Desa Kapur, Sungai Raya. Alasan Pian, untuk membawa Bunga jalan-jalan. Setelah itu, sekira pukul 01.00 WIB, Pian dan temannya membawa Bunga ke lokasi yang ditentukan. Pinggir jalan dalam gang kawasan Jalan Raya Rasau Jaya menuju Sungai Bulan.


"Sesampainya di lokasi, tersangka Pian memeluk dan mencium korban. Kemudian, terjadilah perbuatan persetubuhan itu," papar Husni.


Tak lama, hal ini diketahui pihak keluarga Bunga. Karena tak terima, keluarga Bunga melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak. Akhirnya, Kamis 20 September 2018 sekira pukul 14.00 Wib, Pian berhasil diamankan petugas.


"Kita awalnya mengamankan teman dia yang ikut menjemput korban. Kemudian kita minta tunjukkan rumah tersangka utama. Dia sudah ditangkap dan kita tahan," terangnya.


Saat ini Pian masih ditahan dan menjalani pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor: Fadhil Al Birra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore