Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Juli 2020 | 14.19 WIB

DPRD Jember Akan Gelar Paripurna Hak Menyatakan Pendapat

Suasana rapat Badan Musyawarah DPRD Jember yang menjadwalkan salah satunya agenda sidang paripurna hak menyatakan pendapat. Zumrotun Solichah/Antara - Image

Suasana rapat Badan Musyawarah DPRD Jember yang menjadwalkan salah satunya agenda sidang paripurna hak menyatakan pendapat. Zumrotun Solichah/Antara

JawaPos.com–DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan menggelar sidang paripurna hak menyatakan pendapat pada Rabu (22/7). Hal itu berdasar hasil rapat anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

”Seluruh anggora Banmus sepakat untuk menjadwalkan agenda sidang paripurna hak menyatakan pendapat pada pekan ini atau tepatnya pada 22 Juli,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim seperti dilansir dari Antara di Jember.

Menurut dia, hak menyatakan pendapat merupakan hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah, disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

”Hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang sudah dilakukan DPRD Jember. Penggunaan hak menyatakan pendapat juga sudah diatur dalam tata tertib DPRD Jember,” tutur Ahmad Halim.

Dia menjelaskan, usul hak menyatakan pendapat di DPRD Jember juga sudah ditandatangani 47 orang dari total jumlah anggota dewan sebanyak 50 orang, sehingga 98 persen yang setuju.

”Kami akan mengusulkan hak menyatakan pendapat kepada MA melalui Kemendagri untuk diuji pendapat DPRD Jember apakah sudah sesuai dengan norma hukum, sehingga dapat menentukan apakah Bupati Jember Faida bersalah atau tidak,” ucap Ahmad Halim.

Halim mengatakan, ada beberapa contoh kasus diberhentikannya kepala daerah dari proses hak mengajukan pendapat seperti Bupati Karo, Sumatera Utara (2014) dan Bupati Garut, Jawa Barat (2013).

”Sesuai perundang-undangan, ada tiga syarat kepala daerah bisa diberhentikan yakni meninggal dunia, menjadi terpidana, dan melanggar sumpah jabatan, sehingga hak menyatakan pendapat DPRD Jember bisa masuk dalam kategori ketiga melanggar sumpah jabatan,” kata Ahmad Halim.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=8nsWo411utk

 

https://www.youtube.com/watch?v=_PMiASOVyB8

 

https://www.youtube.com/watch?v=9xEZY2lXIF8

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore