Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 Agustus 2018 | 12.10 WIB

Ikuti Bos, Hapalkan Password, Karyawan Alfamart Bobol Brankas

ILUSTRASI. Sebuah gerai ritel modern, Alfamart di Jalan Trans Kalimantan brankasnya dibobol oleh karyawannya sendiri. Kerugian ditaksir mencapai sebesar Rp 24,4 juta. - Image

ILUSTRASI. Sebuah gerai ritel modern, Alfamart di Jalan Trans Kalimantan brankasnya dibobol oleh karyawannya sendiri. Kerugian ditaksir mencapai sebesar Rp 24,4 juta.

Jatanras Bekuk Karyawan Pembobol Brankas Alfamart


JawaPos.com - Brankas uang ritel modern Alfamart di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dibobol karyawannya sendiri. Dalam pengakuan pelapor, uang yang berhasil dilarikan pelaku, berjumlah Rp 24,4 juta. Beruntung pihak kepolisian cepat mengungkap kasus ini.


Karyawan Alfamart atas nama Muri Faradila, 21, beserta temannya, Abi Rizki Desmanto, 20, ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, Sabtu (18/8) pukul 02.00 Wib.


Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menerangkan, hasil pemeriksaan sementara, pencurian itu terjadi pada 14 Agustus 2018, sekira pukul 00.57 Wib.


"Setelah korban melapor, kita lakukan serangkaian penyelidikan. Periksa saksi dan CCTV. Akhirnya, pelaku mengarah kepada Muri, tak lain karyawan Alfamart. Dia langsung ditangkap di rumahnya," tutur Husni, dikutip dari RakyatKa lbar (Jawa Pos Group), Minggu (19/8).


Muri, disebutnya, merupakan warga asal Sintang. Di Pontianak, dia tinggal di kawasan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara. Abi juga tinggal di kawasan yang sama.


"Jadi, modus pelaku utama ini (Muri) awalnya ikut pimpinannya memasukan uang ke brankas di lantai dua Alfamart Sungai Ambawang. Kemudian dia menghapal password-nya," jelas Husni.


Setelah itu, lanjut Husni menerangkan hasil pemeriksaan, bahwa Muri langsung pulang ke rumahnya. Lalu timbul niat untuk membobol brankas itu.


"Pelaku datangi lagi tempat kerjanya. Dia mengambil uang dalam brankas itu," ujar Husni.


Kepada petugas, Muri hanya mengambil uang itu sebanyak Rp 17 juta. Sebesar Rp 2 juta diberikan kepada Abi. Selebihnya untuk membeli baju, sabu, menginap di hotel.


"Untuk jumlah uang yang sebenarnya diambil, masih kami dalami. Karena pengakuan korban dan pelaku berbeda. Abi yang menikmati uang itu juga ditangkap," terang dia.


Saat ini kedua pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut. "Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore