Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 September 2018 | 23.22 WIB

Selain Membunuh Ninin, Pelaku Pernah Terlibat Pembegalan di Usia Belia

Reka adegan pembunuhan Pemandu Lagu  Wisma Mr. Classic, Ayu Sinar Agustin, 23, di Gang 3, Kawasan Lokalisasi Sunan Kuning, Semarang, Selasa (18/9). - Image

Reka adegan pembunuhan Pemandu Lagu Wisma Mr. Classic, Ayu Sinar Agustin, 23, di Gang 3, Kawasan Lokalisasi Sunan Kuning, Semarang, Selasa (18/9).

JawaPos.com - D, pelaku pembunuh Pemandu Lagu Wisma Karaoke Mr. Classic, Sunan Kuning Semarang, bernama Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23, ternyata pernah terlibat dalam tindak kriminal lain. Di usianya yang masih belia, yakni 14 tahun, dirinya sudah ditangkap polisi karena aksi pembegalan.


"Kita pernah mendapatkan informasi, pada saat itu yang bersangkutan atau tersangka pernah melakukan pembegalan atau pemalakan. Waktu masih umur 14 tahun di daerah Boja (Kabupaten Kendal)," ujar Kapolsek Semarang Barat Kompol Donny Eko Listianto saat dijumpai pada prosesi rekonstruksi pembunuhan Ninin di Gang 3, Kawasan Lokalisasi Sunan Kuning, Semarang, Selasa (18/9).


Diberitakan sebelumnya, D, warga Babankerep, Ngaliyan, diringkus petugas gabungan Polsek Semarang Barat, Polsek Ngaliyan, dan Polrestabes Semarang, Sabtu (15/9) dini hari. Ia diciduk karena terbukti membunuh Ninin, seorang pemandu karaoke Sunan Kuning yang disewanya untuk berhubungan intim.


D yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) itu sudah merencanakan aksi kejamnya sejak sebulan sebelumnya ini mengaku membunuh Ninin lantaran ia merasa tak puas dengan pelayanan korban kala memakai jasanya pada Agustus lalu. Bahkan, usai menghabisi nyawa sang pemandu lagu, tersangka juga masih nekat mengambil harta korban berupa satu unit handphone.


"Pasal yang disangkakan 340 subsider 365 KUHP. Ancaman pidana mati, tapi untuk anak akan dikenakan pasal khusus," terang Donny lagi.


Sementara Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS (Balai Permasarakatan) Klas I Semarang Falikha Ardriani memastikan bahwa proses tindak lanjut penanganan D akan sesuai dengan tindak pidana anak. Pihaknya bakal membuat saran dan rekomendasi untuk hakim dalam memutus perkara si anak.


"Yang kedua juga memastikan hak-hak anaknya. Apakah terpenuhi atau tidak, ada dari penasihat hukum. Terus bisa bertemu dengan orang tuanya, makan minumnya bagaimana, pendidikan seperti apa kalau memang anak itu sekolah," katanya.


Dia mengatakan, di lembaga pemasyarakatan anak memang sudah ada pembinaan dan pendidikan tersedia bagi penghuninya. Dan akan diberikan setelah seluruh proses hukum usai. 


"Biasanya setelah selesai persidangan, sudah inkracht kasusnya, pembinaan bisa diserahkan. Karena di lapas anak itu sudah ada pendidikan di situ," tandasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore