Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 September 2018 | 04.29 WIB

Buka Lahan dengan Membakar, Pelaku Berniat Tanam Terong Belanda

ILUSTRASI: Jajaran Kepolisian Resor Temanggung akhirnya berhasil menangkap pihak yang bertanggungjawab atas kebakaran besar yang melanda hutan dan lahan kawasan Gunung Sindoro. - Image

ILUSTRASI: Jajaran Kepolisian Resor Temanggung akhirnya berhasil menangkap pihak yang bertanggungjawab atas kebakaran besar yang melanda hutan dan lahan kawasan Gunung Sindoro.

JawaPos.com - Jajaran Kepolisian Resor Temanggung akhirnya berhasil menangkap pihak yang bertanggungjawab atas kebakaran besar yang melanda hutan dan lahan di kawasan Gunung Sindoro. Adalah Teguh, 43, petani asal Dusun Sibajag, Desa Canggal, Candiroto, yang sengaja menyulut api untuk membuka lahan pertanian.


Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi mengatakan, Teguh ditangkap saat berada di Desa Canggal pada Rabu (12/9) kemarin atau lima hari usai kebakaran terdeteksi, Jumat (7/9). Ia diamankan saat hendak meninggalkan kampung halamannya.


"Ini bisa jadi prestasi nasional. Karena yang namanya kebakaran hutan di Sindoro itu saat musim kemarau pasti ada. Baik karena alam maupun kesengajaan. Kebetulan yang kami bisa ungkap sekarang ini ada pelakunya," ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/9).


Terkait kronologi pengungkapan sendiri, Dwi menjelaskan bahwa pihaknya semua berawal dari respons cepat jajaran reskrim Polres dan Polsek setempat. Sejak api pertama kali muncul, langsung dilakukan penyelidikan.


"Tim melakukan penyelidikan, dan didapat informasi bahwa sempat ada orang yang membuka lahan di titik api pertama kali muncul. Tepatnya petak 7B di wilayah Perhutani, Canggal, Candiroto. Melalui pengembangan, lima hari kemudian ditangkap dan besoknya ditahan," sambung Dwi.


Melalui pemeriksaan terhadap tersangka, didapati keterangan bahwa pelaku sengaja membuka lahan dengan cara membakar ranting dan rumput di sana guna selanjutnya digunakan sebagai lahan bercocok tanam. Khususnya untuk tanaman terong Belanda.


"Memang membakarnya sengaja, tapi tersangka tidak berniat atau bermaksud membakar lahan-lahan di sekitarnya sehingga terjadi kebakaran besar. Awalnya hanya satu petak atau dua titik saja. Dia bilang waktu ditinggal, api sudah padam," terangnya lagi.


Namun demikian, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan laporan pemeriksaan laboratorium kriminal forensik Semarang, membuktikan tiga titik api pertama memang muncul dari lahan yang dibakar Teguh. Adapun luasan lahan yang terbakar mencapai 10,4 hektare.


Dwi menambahkan, pelaku sudah merencanakan penanaman secara ilegal ini sejak setahun lalu. Dia mencicil dengan cara melakukan penebangan dahan pohon yang bukan tanahnya itu terlebih dahulu.


Hal itu juga pernah dilakukan tersangka di tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, tak disertai aksi pembakaran dan selalu dilakukan sendiri. "Sementara belum ditemukan keterlibatan pihak lain. Namanya di hutan kan dia nyelonong aja, dia orang kampung situ kan," tegasnya.


Adapun barang bukti berupa perkakas berkebun seperti cangkul, kapak, sabit serta peralatan makan yang sempat ditinggal pelaku di lokasi api pertama disita dalam kasus ini. Dan menjadi petunjuk awal bagi kepolisian guna melakukan pengungkapan.


Atas perbuatannya, lanjut Dwi, Teguh terancam dikenakan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. "Yakni Pasal 78 ayat 2 tentang penggunaan lahan tanpa izin, Pasal 78 ayat 3 tentang dengan sengaja membakar hutan. Dan Pasal 78 ayat 4 tentang kelalaian pembakaran hutan," tandasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore