Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 September 2018 | 02.15 WIB

Bawa Narkoba, Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

Kedua tersangka saat memberikan keterangan pers - Image

Kedua tersangka saat memberikan keterangan pers

JawaPos.com - Eko Rizki Sepriyanda, 29, yang merupakan wartawan gadungan harus mendekam di tahanan Polsek Ilir Timur (IT) 1. Ia kedapatan membawa Sabu di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT 1, Palembang, Minggu (16/9).


Eko Rizki Sepriyanda yang tercatat warga Jalan Ki Anwar Mangku, Lorong Sriraya 9, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang ini ditangkap bersama rekannya, Eldi Aldro, 38.


Ditemui di Polsek IT 1 Palembang, Eko mengatakan, terpaksa mengaku sebagai wartawan agar tidak ditangkap oleh Polisi. Namun, setelah dilakukan interograsi dirinya pun akhirnya 'buka mulut' jika dirinya bukan wartawan.


"Saya bersama rekannya hanya juru foto keliling pak," katanya saat memberikan keterangan pers di Polsek IT 1 Palembang, Selasa (18/9).


Ia mangaku, membeli sabu ini di kawasan 14 Ilir. Rencananya, sabu tersebut, akan dipakai bersama rekannya di rumahnya. Namun, saat diperjalanan dirinya ditangkap oleh polisi.


Uang untuk membeli sabu ini didapatkan, dari hasil foto keliling bersama rekannya. "Biasanya kami memakai sabu ini seminggu sekali dengan membeli paket kecil seharga Rp 200 ribu," ujarnya.


Sementara itu, Kapolsek IT 1 Palembang, Kompol Edi Rahmat mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan.


Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan melihat dua tersangka yang mencurigakan. Bahkan, saat akan digeledah salah satunya menolak dan mengaku sebagai wartawan.


"Saat akan digeledah, dia (Eko) berontak hingga akhirnya kami menemukan satu paket sabu kecil," katanya.


Saat dibawa ke Polsek, tersangka Eko ini mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.


"Ancaman hukumannya itu minimal 5 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore