Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Agustus 2021 | 22.00 WIB

Bupati Bandung Barat Didakwa Atur Pengadaan Paket Bansos

Sidang dakwaan korupsi pengadaan bantuan sosial Kabupaten Bandung Barat digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/8). Bagus Ahmad Rizaldi/Antara - Image

Sidang dakwaan korupsi pengadaan bantuan sosial Kabupaten Bandung Barat digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/8). Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

JawaPos.com–Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara, terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos), didakwa turut mengatur pengadaan paket bansos penanganan Covid-19 berupa sembako.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha mendakwa Aa Umbara menginginkan keuntungan dalam pengadaan paket sembako itu. Aa diduga bekerja sama dengan pengusaha yakni M. Totoh Gunawan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

”Terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19,” kata Budi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/8).

Selain Totoh, Andri Wibawa yang juga merupakan anak dari Aa Umbara turut terseret dalam perkara tersebut. Dalam dakwaan jaksa, Aa pun menginginkan keuntungan itu didapatkan juga oleh keluarganya.

”Dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga,” kata Jaksa Budi.

Jaksa dalam dakwaannya, mengungkapkan korupsi itu bermula dari adanya refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandung Barat untuk penanggulangan Covid-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020. Pada saat itu, BTT untuk penanggulangan Covid-19 ditetapkan sebesar Rp 52 miliar lebih untuk kegunaan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak.

Lalu perusahaan M. Totoh Gunawan yakni PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) dipilih Aa dengan mekanisme penunjukan secara langsung. Aa didakwa meminta keuntungan sebesar 6 persen dari keuntungan yang bakal didapat Totoh.

Menurut jaksa, Aa setelah itu langsung mengenalkan Totoh kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebagai penyedia pengadaan bansos untuk jaring pengaman sosial (JPS) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aa Umbara pun sebelumnya menurut jaksa telah meminta M. Totoh Gunawan menyediakan paket bantuan sosial dengan jumlah 120 ribu paket untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp 300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp 250 ribu per paket.

Pada pelaksanaannya, jaksa menyebut, pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap. Ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.

Dari enam kali pengadaan bansos sebanyak 55.378 paket, lanjut jaksa, Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp 15.948.750.000. Lalu dari pembayaran itu, jaksa menyebut Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Selain itu, menurut jaksa, Aa juga bekerja sama dengan anaknya yakni Andri Wibawa yang telah menyiapkan perusahaan untuk pengadaan bansos itu. Aa menginginkan imbalan 1 persen dari keuntungan yang nanti didapat Andri.

Untuk perusahaan Andri, jaksa mendakwa Pemkab Bandung Barat telah melakukan empat kali tahap pembayaran. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket bansos itu sebesar Rp 36.202.500.000.

”Atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar,” ucap Jaksa Budi.

Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Aa Umbara menyatakan, tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga hakim memutuskan persidangan akan langsung berlanjut dengan menghadirkan saksi dalam agenda sidang pembuktian.

”Yang tertuang dalam dakwaan nanti kami tuangkan dalam pembuktian,” kata Rizky Rizgantara, salah satu kuasa hukum Aa Umbara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore