
Ilustrasi Gedung Joang 45
Hotel Schomper itu digunakan khusus untuk para pedagang asing, pejabat tinggi Belanda dan pribumi yang singgah di Batavia. Hotel itulah yang kemudian akan menjadi gedung Menteng 31.
Wildan Ibnu Walid, Jakarta
BANGUNAN bersejarah yang berlokasi di Jalan Menteng No. 31, RT 01/RW 10 Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, menyimpan begitu banyak catatan perjalanan sejarah bangsa. Gedung yang dulu dikenal dengan Gedung Menteng 31 itu menjadi saksi bisu gerakan Pemuda Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Seraya ingin menceritakan lembaran sejarah tiga masa pendudukan, gedung bergaya arsitektur kolonial itu kini menjadi Museum Joang '45 yang bisa dikunjungi bagi generasi muda Indonesia.
Sebelum berkembang menjadi kawasan metropolitan dengan gemerlap warna-warni pemandangan ibu kota, daerah Menteng merupakan hutan belantara yang banyak tumbuh Pohon Menteng. Di daerah itu, berkembang pula pemukiman warga keturunan Arab yang sudah lama menetap di Sunda Kelapa (sekarang Jakarta).
Tak terkecuali tanah yang berdiri bangunan bersejarah Gedung Menteng 31 (Museum Joang '45). Tanah di kawasan tersebut merupakan milik warga keturunan Arab. Sekitar tahun 1930, lokasi tersebut dibeli oleh pemerintah Hindia Belanda, yang kemudian menjadi pemukiman warga keturunan Belanda.
Gedung Menteng 31 Pada Masa Pendudukan Kolonial Belanda
Seiring perkembangan Kota Batavia (sekarang Jakarta), aktivitas perdagangan hasil bumi ke mancanegara semakin meningkat. Melihat geliat pertumbuhan kota semakin meningkat, rupanya seorang pengusaha hotel dan restoran keturunan Belanda, L.C. Schomper pada 1938 membangun hotel.
Untung Supardi, pemandu Museum Joang 45 menceritakan, hotel yang dinamakan Hotel Schomper itu digunakan khusus untuk para pedagang asing, pejabat tinggi Belanda dan pribumi yang singgah di Batavia. Hotel itulah yang kemudian akan menjadi gedung Menteng 31.
Hotel Schomper I merupakan hotel termegah saat itu. Arsitekturnya khas bergaya kolonial kuno. Di bagian depannya, terdapat pilar-pilar marmer yang membatasi serambi depan dan pintu masuk dengan borders marmer.
Di bagian tengah, terdapat ruang tamu sangat luas. Sementara ruang makan ditempatkan di belakang dekat dengan dapur, gudang, dan tiga kamar untuk juru masak.
Di samping kiri dan kanan, bangunan serambi utama membentuk dua sayap dengan 5 kamar di sayap kiri ada 8 kamar besar yang dilengkapi kamar mandi di sayap kanan.
Di era pendudukan Jepang, Hotel Schomper dikuasai oleh pemuda Indonesia. Para pemuda pejuang itu menjadikan hotel tersebut sebagai asrama pendidikan nasionalisme para pemuda Indonesia.
Sejumlah nama tokoh kemerdekaan, seperti Presiden RI Ke-1, Soekarno; Wakil Presiden, Mohammad Hatta; Adam Malik, Chaerul Saleh, Sukarni, dan tokoh kemerdekaan lain terlibat dalam proses pendidikan untuk memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia.
"Di era penjajahan Jepang itulah, nama Hotel Schomper berganti menjadi Gedung Menteng 31," tutur Untung kepada JawaPos.com, Minggu (17/2).
Gedung Menteng 31 Pada Masa Pendudukan Jepang
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022