
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko, ketika menunjukan barang bukti yang akan dipakai RS untuk menghabisi jaksa di Bintan.
JawaPos.com - Seorang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi dalang rencana pembunuhan. Napi berinisial I ini, diketahui menyuruh pembunuh bayaran untuk menghabisi seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan.
Adalah RS, 25, warga Villa Muka Kuning, Batam yang merupakan pembunuh bayaran suruhan I. RS dibekali senjata api dan mobil oleh orang suruhan I. Ia juga dibekali uang sebesar Rp 5 juta untuk melakukan aksinya.
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko menjelaskan, RS langsung diamankan sebelum aksinya terealisasi. Personel Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan RS di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jalan A. Yani Tanjungpinang, pada Selasa (12/3) lalu.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api jenis pistol bersama empat butir amunisi. Selanjutnya RS dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses penyidikan.
"Kita lakukan interogasi, dari keterangan RS bahwa senjata api tersebut akan digunakan oleh RS untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejari Bintan," kata Sujoko dalam ekspos yang dilakukan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3).
Penangkapan, bermula sekitar pukul 08.00 WIB Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal. Lalu tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Akhirnya, diketahuilah RS tengah berada di seputaran Jalan Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang. Yang mana laki-laki tersebut mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam.
Kemudian, tepatnya di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jalan A. Yani Tanjungpinang, Personel Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan terhadap RS.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana percobaan pembunuhan yang direncanakan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
