Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Maret 2019 | 19.26 WIB

Ahli Bahasa Sebut Ahmad Dhani Menghina Koalisi Elemen Bela NKRI

Ahmad Dhani bersama tim pengacara saat sidang di PN Surabaya, Selasa (12/3). - Image

Ahmad Dhani bersama tim pengacara saat sidang di PN Surabaya, Selasa (12/3).

JawaPos.com - Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/3). Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dosen Bahasa Indonesia Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Andi Yulianto sebagai ahli bahasa.


Seusai menyaksikan vlog yang ditunjukkan JPU dalam persidangan, Andi menilai bahwa ucapan idiot yang dilontarkan Dhani bermuatan penghinaan. Menurutnya, penghinaan itu ditujukan kepada Koalisi Elemen Bela NKRI yang sedang berdemonstrasi di depan Hotel Majapahit.


Dia menambahkan, kata idiot sesuai kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) berarti orang yang memilki tingkat kecerdasan yang paling rendah. Sembari menyebut kata idiot, Dhani dalam video itu, juga menyebut kata 'ini' dan mata serta gesture tubuhnya mengarah ke arah sekelompok masa yang berdemo.


"Kata idiot disebut sambil tatapan dan gerakan tubuh menuju keluar dan bisa diartikan sebagai bentuk menghina kepada kelompok yang berada di luar," ungkap Yulianto di persidangan.


Dhani didakwa telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Terdakwa dianggap bersalah karena menyebut idiot di dalam video yang kemudian diunggah di media sosial.


Dugaan itu dilakukan Dhani pada Minggu 26 Agustus 3018 lalu di Hotel Majapahit Surabaya. Saat itu, Dhani bermaksud menghadiri kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan. Namun dia tidak bisa keluar hotel karena ribuan massa gabungan dari Koalisi Elemen Bela NKRI melakukan aksi dengan tujuan agar Dhani tidak menghadiri deklarasi.


Atas dasar tersebut, Dhani yang merasa terhalang, kemudian membuat ujaran yang tidak sepentasnya dibuat melalui vlognya. Selanjutnya, vlog tersebut viral di YouTube serta akun Instagram milik Dhani @ahmaddhaniprast. 

Editor: Dida Tenola
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore