
Ahmad Dhani bersama tim pengacara saat sidang di PN Surabaya, Selasa (12/3).
JawaPos.com - Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/3). Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dosen Bahasa Indonesia Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Andi Yulianto sebagai ahli bahasa.
Seusai menyaksikan vlog yang ditunjukkan JPU dalam persidangan, Andi menilai bahwa ucapan idiot yang dilontarkan Dhani bermuatan penghinaan. Menurutnya, penghinaan itu ditujukan kepada Koalisi Elemen Bela NKRI yang sedang berdemonstrasi di depan Hotel Majapahit.
Dia menambahkan, kata idiot sesuai kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) berarti orang yang memilki tingkat kecerdasan yang paling rendah. Sembari menyebut kata idiot, Dhani dalam video itu, juga menyebut kata 'ini' dan mata serta gesture tubuhnya mengarah ke arah sekelompok masa yang berdemo.
"Kata idiot disebut sambil tatapan dan gerakan tubuh menuju keluar dan bisa diartikan sebagai bentuk menghina kepada kelompok yang berada di luar," ungkap Yulianto di persidangan.
Dhani didakwa telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Terdakwa dianggap bersalah karena menyebut idiot di dalam video yang kemudian diunggah di media sosial.
Dugaan itu dilakukan Dhani pada Minggu 26 Agustus 3018 lalu di Hotel Majapahit Surabaya. Saat itu, Dhani bermaksud menghadiri kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan. Namun dia tidak bisa keluar hotel karena ribuan massa gabungan dari Koalisi Elemen Bela NKRI melakukan aksi dengan tujuan agar Dhani tidak menghadiri deklarasi.
Atas dasar tersebut, Dhani yang merasa terhalang, kemudian membuat ujaran yang tidak sepentasnya dibuat melalui vlognya. Selanjutnya, vlog tersebut viral di YouTube serta akun Instagram milik Dhani @ahmaddhaniprast.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
