Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Oktober 2020 | 12.41 WIB

Gara-gara Layang-Layang Aliran Listrik di Pamekasan dan Sumenep Padam

Layang-layang yang menyangkut di penghantar 150 kV Ujung–Bangkalan, Sabtu (10/10). Istimewa/Antara - Image

Layang-layang yang menyangkut di penghantar 150 kV Ujung–Bangkalan, Sabtu (10/10). Istimewa/Antara

JawaPos.com–Aliran listrik di wilayah Pamekasan dan Sumenep, Madura, Jawa Timur padam akibat gangguan layang-layang  yang menyangkut di penghantar 150 kV Ujung–Bangkalan.

Senior Manager General Affairs PT PLN UID Jawa Timur A. Rasyid Naja seperti dilansir dari Antara di Surabaya mengakui, beberapa wilayah di Madura mengalami pemadaman pada Sabtu (10/10) pukul 14.56 WIB karena layang-layang menyangkut pada penghantar 150kV Ujung–Bangkalan. Sehingga, menyebabkan Gardu Induk Sumenep, Pamekasan, dan  Guluk-Guluk padam.

”Tim PLN dengan sigap melakukan evakuasi layang-layang yang menyangkut di penghantar 150 kV usai hujan reda dan kondisi dinyatakan aman,” kata Rasyid.

Dia mengatakan, tepat pada pukul 17.56 WIB sistem telah kembali normal. Sehingga, beban puncak Madura yang mencapai 270 MW kembali dapat disuplai penuh PLN dan risiko padam lebih luas dapat dihindarkan.

”Kami laporkan bahwa dengan respons cepat Tim PLN UP3 Pamekasan, pada pukul 18.11 WIB sudah tidak ada lagi pelanggan terdampak padam,” tutur A. Rasyid Naja.

Rasyid memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan dan berhadap tidak terjadi lagi ke depan. ”Kami tidak pernah bosan untuk menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik. Sebab dapat membuat gangguan pada pasokan tenaga listrik, berpotensi bahaya bagi keselamatan masyarakat, dan dapat terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal 188 KUHP juncto pasal 408 KUHP, juncto pasal 409 KUHP,” ujar A. Rasyid Naja.

Sementara itu, sesuai pasal 188 KUHP juncto pasal 408 KUHP juncto pasal 409 KUHP menyebutkan, bahwa barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir subsider menghancurkan, merusakkan sehingga aliran tenaga listrik tidak dapat digunakan dapat terancam pidana.

Sebelumnya, Sabtu (3/10) peristiwa serupa juga terjadi di penghantar 150kV Manisrejo–Nganjuk 1 dan 2, yang menyebabkan pemadaman listrik meluas hingga 8 Kabupaten di Jawa Timur.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=nBZ7VXk4n68&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore