
Para camat Makassar yang terlibat di dalam video diduga berisi konten dukungan Pilpres saat mendatangi Bawaslu Sulsel 22 Februari lalu.
JawaPos.com -Â Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menghentikan kasus video 15 camat se-Makassar. Kasus itu diselidiki Bawaslu setelah video tersebut diduga mengandung konten dukungan terhadap capres dan cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengungkapkan, penyelidikan dihentikan lantaran tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sama sekali tak menemukan indikasi pelanggaran pidana pemilu.
"Setelah kami gelar rapat tahap dua pembahasan internal dengan segala dinamikanya, akhirnya kami mengambil kesimpulan bahwa camat yang diadukan atas dugaan tindak pidana pemilu itu tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut," tegas Arumahi, Senin (11/3).
Seluruh camat sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah elemen terkait video viral berdurasi 1 menit 27 detik yang mempertontonkan dukungan mengarah ke paslon 01. Para camat berdiri bersama mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL). Setelah memperkenalkan diri satu per satu, para camat itu berseru bahwa dukungan untuk paslon nomor urut 1 adalah harga mati.
Dalam laporan, termaktub tiga pasal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh camat selaku Apratur Sipil Negara (ASN). Pertama, Pasal 493, 494, dan 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sepanjang bergulirnya proses penyelidikan yang menghadirkan puluhan saksi, sama sekali tidak ditemukan indikasi pelanggaran pemilu.
"Camat yang diadukan diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya. Artinya bukan pelanggaran pemilu. Itu akan kami rekomendasikan ke Komisi ASN," jelas Arumahi.
Lebih rinci, Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel AKP Benyamin menerangkan bahwa penyelidikan dilakukan terhadap 15 laporan yang diterima. Umumnya, soal dugaan pelanggaran pemilu camat selaku ASN.
"Intinya disimpulkan, dugaan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun diduga kuat camat telah melakukan pelanggaran ketentuan peraturan lainnya," ucap Benyamin.
Setelah merampungkan seluruh hasil penyelidikan, pihaknya menyerahkan proses lanjutan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.
"Tentunya nanti pihak KASN yang akan melakukan rangkaian tahapan-tahapan sesuai dengan SOP mereka untuk membuktikan pelanggaran lainnya," tambahnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
