Pemilik Pesantren di Bandung Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santri

10 Januari 2022, 16:38:28 WIB

JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan pria berinisial H yang merupakan pemilik sebuah pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sebagai tersangka. H diduga terlibat kasus pencabulan terhadap tiga santriwati.

Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan itu merupakan anak di bawah umur. Aksi tidak terpuji itu, menurut dia, telah berlangsung sejak 2019 hingga 2021.

”Ini (pelaku) adalah pemilik ponpes (pondok pesantren) yang aksinya dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut,” kata Kusworo seperti dilansir dari Antara di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1).

Menurut kapolres, H melakukan pencabulan dengan cara berdalih ingin mengisi tenaga dalam kepada para korban. Pelaku memberikan pijatan-pijatan kepada para korban hingga diakhiri dengan tindakan tidak senonoh.

Kusworo menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari laporan para saksi yang disampaikan oleh keluarganya ke Polresta Bandung. Dengan laporan itu, polisi langsung bergerak dengan memulai penyelidikan.

Laporan itu, lanjut dia, ditujukan kepada H yang diduga sebagai pelaku. ”Sehingga tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka, dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka,” papar Kusworo Wibowo.

Dia memastikan, sejauh ini para korban aksi tidak terpuji itu tidak sampai mengalami kehamilan. Polisi juga turut mendampingi para korban guna menghilangkan trauma.

Dia menambahkan, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads