
CEO Abu Tours Hamzah Mamba saat dilimpahkan ke Kejari Makassar, Jumat (20/7) lalu.
JawaPos.com - Penelurusan aset biro jasa umrah Abu Tours berlanjut. Hasilnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menyita uang sebesar Rp 1 miliar. Bos Abu Tours Hamzah Hamba yang kini menjadi tersangka, menyimpan uang tersebut di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Informasi dari penyidik, uang itu disimpan di bank plat merah. Jadi sementara akan kami sita," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat memberikan keterangan perkembangan kasus Abu Tours di Makassar, Kamis (9/8).
Uang Rp 1 miliar itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan orang nomor satu di Abu Tours. Hal itu selaras dengan dakwaan dalam perkara yang menjerat tersangka Hamzah Mamba.
Proses penelusuran aset-aset lainnya terus berjalan dan membutuhkan waktu cukup panjang. Polisi agak sedikit kesulitan. Mengingat Hamzah Mamba yang menjadi tersangka utama tidak bersikap kooperatif saat penyidikan.
"Dia tertutup sekali, makanya penyidik harus punya kiat dalam membongkar masalah ini. Seandainya dia ceritakan punya ini, punya itu, enak kami bongkarnya. Makanya untuk menyita itu tidak gampang. Kami harus pelan-pelan," papar Dicky.
Sejauh ini, tim penyidik telah menyita aset Abu Tours dengan nilai kurang lebih Rp 210 miliar. Aset itu terdiri dari bangunan, tanah, kendaraan hingga uang.
Aset sitaan dianggap belum setara dengan kerugian yang menimpa 86 ribu calon jamaah umrah yang tersebar di Indonesia. Yakni, ditaksir mencapai Rp 1,4 triliun. "Jumlah itu masih sedikit kalau dibandingkan dengan kerugian yang dialami jamaah," jelas Dicky.
Dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Adalah Hamzah Mamba dan istrinya, Nursyariah Mansyur. Kemudian Muhammad Kasim dan Khaeruddin.
Kini, ketiga tersangka lainnya masih dalam penyidikan. Berkas perkara Hamzah Mamba sendiri telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Apabila rencana dakwaan (rendak) telah dirampungkan, tim jaksa bakal melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022