Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Januari 2020 | 17.16 WIB

DPRD Batam Siapkan Ranperda Pemantauan Orang Asing

Ilustrasi sejumlah turis melintasi jembatan yang menghubungkan Mega Mall Batam Center dengan Pelabuhan Internasional Batam Center, Minggu (15/9).(Cecep Mulyana/Batam Pos/JPG) - Image

Ilustrasi sejumlah turis melintasi jembatan yang menghubungkan Mega Mall Batam Center dengan Pelabuhan Internasional Batam Center, Minggu (15/9).(Cecep Mulyana/Batam Pos/JPG)

JawaPos.com - Kota Batam bakal membuat aturan yang memantau keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayahnya. Regulasi ini diharapkan mampu menjaga dan melindungi masyarakat dari berbagai hal yang dapat menimbulkan konflik dalam kehidupan sehari-hari.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto, mengatakan, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menjaga dan melindungi masyarakat.Salah satunya, adalah keberadaan orang asing yang tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan dampak negatif berupa pelanggaran hukum, penyeludupan narkoba dan tindakan-tindakan lain yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) pemantauan orang asing ini menjadi salah satu bentuk urusan pemerintahan wajib untuk memantau orang asing masuk, berada dan melakukan kegiatan-kegiatan di Kota Batam," kata Budi seperti dikutip Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (9/1).

Disebutkannya, Pemko Batam diamanahkan untuk memantau orang asing sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah. Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah ke PP Nomor 26 Tahun 2016.

"Untuk menjalankan amanah Permendagri tersebut, maka perlu dibentuk tim pemantau orang asing yang diatur dalam payung hukum daerah," ucap Budi.

Ditambahnya, pemantauan orang asing di wilayah Kota Batam adalah suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan. Alasannya, letak geografis Kota Batam yang strategis dan untuk menunjang program Pemko Batam dalam bidang kepariwisataan.

"Mengingat arti pentinya kegiatan pemantauan orang asing maka Komisi I mengusulkan Ranperda Pemantauan Orang Asing. Ini dianggap penting dan mendesak mengingat kunjungan orang asing ke Kota Batam cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Sehingga perlu dibentuk perda sebagai payung hukum daerah," ucap Budi.

Sementara Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengapresiasi Komisi I DPRD Kota Batam selaku pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemantauan Orang Asing ini. Selain memiliki sisi positif dalam rangka pemasukan Daerah dari Aspek Ekonomi, tidak menutup kemungkinan orang asing juga punya dampak negatif, misalnya berupa mempersempit kesempatan kerja pada lapangan kerja yang ada, penyalahgunaan visa hingga pelanggaran hukum lainnya.

"Pada prinsipnya Pemko Batam dapat menerima Inisiatif Ranperda tentang Pemantauan Orang Asing ini untuk dibahas pada tingkatan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan serta tata tertib yang berlaku," kata Rudi.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore