Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Juni 2018 | 20.59 WIB

Bazis 'Ganti Baju' Jadi Baznas DKI, Begini Pesan Sandiaga Uno

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno bersama Ketua Baznas, Bambang Sudibyo. - Image

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno bersama Ketua Baznas, Bambang Sudibyo.

JawaPos.com - Perdebatan mengenai status Bazis DKI akhirnya terselesaikan. Pasalnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno telah mengadakan rapat tertutup dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Wisma Sirca, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).


Sandi menjelaskan pertemuan ini menjadi lembaran baru bagi pengelolaan zakat di Ibu Kota Jakarta. Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011, Sandi dan Baznas menyepakati beberapa hal seperti membentuk tim untuk melakukan sinkronisasi dan transisi Bazis DKI.


"Alhamdulillah kita juga ada kesepakatan bahwa nama Bazis DKI yang sudah sangat dikenal di masyarakat akan dibentuk legacy-nya dengan pendekatannya yang tentunya sesuai dengan Undang-Undang," kata Sandi.


Menurut dia, ketentuan lain yaitu akan ada laporan dua kali setahun oleh Baznas DKI. Bahkan, transparansi dan akuntabilitas akan ditingkatkan, serta laporan keuangannya harus diaudit oleh kantor akuntan publik.


"Jadi Bazis DKI yang sekarang menjadi Baznas DKI quote-unquote Bazis DKI itu juga harus WTP, akuntabilitasnya harus bagus. Dan kami commit untuk mengedepankan transparansi dan manfaat bagi masyarakat," tutur Sandi.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baznas, Bambang Sudibyo mengatakan Bazis DKI akan segera mengikuti peraturan perundang-undangan dengan masa transisi maksimal 3 bulan.


"Nanti identitas Bazis DKI itu akan dipertahankan tetapi nama resmi Baznas DKI itu juga harus ada. Karena nama itu sudah diberikan oleh Menteri Agama secara resmi pada awal tahun 2016," jelas Bambang.


"Jadi barangkali nanti ya bentuknya misalnya saja ini masih akan dirumuskan detailnya secara resmi. Nah namanya itu adalah Baznas DKI (BH Bazis DKI)," imbuhnya.


Baznas mendorong agar Pemprov DKI Jakarta segera memilih komisioner Baznas DKI yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mekanisme pemilihan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sistem yang ditekankan di sini adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perlu membentuk panitia seleksi dan siapa saja yang boleh mendaftar untuk menjadi anggota komisioner sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


"Setelah itu, nama-nama hasil seleksi itu dimintakan pertimbangan kepada Baznas atau memberikan pertimbangan siapa saja yang layak untuk menjadi komisioner Baznas DKI kemudian nanti akan dipilih oleh Gubernur," terangnya.


Selain itu, dikarenakan Pemda DKI Jakarta mengalokasikan dana yang besar kepada Baznas DKI. Maka nanti akan ada sekretariat yang adalah pegawai negeri, fungsinya mengurusi dana APBN yang dialokasikan oleh Pemda DKI ke Baznas DKI.


"Dalam waktu 3 bulan sejak hari ini, maka itu harus sudah selesai. Untuk penyelesaian masa transisi itu sudah dibentuk tim transisi yang dari Baznas diketuai oleh Profesor Mundir Suprapta kemudian dari pihak DKI itu diketuai oleh pak Asisten Kesra bapak Catur," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore