Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Budi Warsito
Jumat, 7 Desember 2018 | 00.46 WIB

Kasus Dugaan Pemotongan Anggaran Bapenda Riau di SP3

Ilustrasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dinas di Bapenda Riau. - Image

Ilustrasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dinas di Bapenda Riau.

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dinas di Bapenda Riau. SP3 itu diterbitkan, karena korps Adhyaksa ini tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum pada kasus yang menyeret dua bidang di dinas itu.


"Kita hentikan. Hasil evaluasi, belum ditemukan orang di bidang (Bagian Pengolahan Data serta Pembukuan dan Bagian Pengawasan) itu melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan, Kamis (6/12) sore.


Sejauh ini, Kejati Riau juga belum menetapkan satupun tersangka. Pasalnya, orang-orang pada kedua bidang tersebut mengaku melakukan pemotongan anggaran bukan atas keinginan sendiri.


Tindakan itu mereka lakukan, karena sudah ada pemotongan yang dilakukan sebelumnya. "Mereka hanya ikutan. Bukan karena buat jahat sendiri. Buat pertanggungjawaban karena (anggaran) dipotong," bebernya.


Sementara itu, dalam kasus ini sudah menyeret 5 orang sebagai pesakitan. Mereka juga sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Kalau seperti yang sudah disidang, dipotong di atas. Di bagian bidang dipotong lagi. Ada perbuatan melawan hukumnya," ucap dia.


Penyidikan dugaan korupsi pemotongan anggaran di Bagian Pengelolaan Data serta Pembukuan dan Pengawasan Bapenda Riau dilakukan dari pengembangan perkara yang menjerat Sekretaris Bapenda Riau Deliana dan Kasubag Keuangan Bapenda Deyu.


Kasus ini juga menjerat Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di dua bidang, yaitu Bidang Retribusi dan Pajak, di Bapenda Riau. Kelima tersangka sudah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan terbukti bersalah.

Editor: Budi Warsito
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore